- Tiga unit Kijang Pemkot Blitar kembali dilelang setelah sebelumnya tidak laku.
- Nilai limit untuk ketiga kendaraan tersebut mencapai Rp 30 juta.
- Pemkot bertujuan mengurangi beban pemeliharaan dengan melelang aset tidak produktif.
Pemkot Blitar kembali menawarkan tiga unit kendaraan dinas Kijang yang dalam kondisi rusak untuk dilelang. Kendaraan-kendaraan tersebut sebelumnya telah dilelang pada tahun 2025, namun sayangnya tidak ada pembeli yang berminat. Melihat kondisi yang kian tidak layak, pemerintah kota kini meluncurkan kembali proses lelang dengan anjuran nilai limit mencapai Rp 30 juta untuk ketiga unit yang ditawarkan.
Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Blitar, Dian Widi Asmara, menjelaskan bahwa tidak semua aset daerah yang dilelang pasti terjual. Keberanian Pemkot untuk kembali memasukkan tiga kendaraan ini ke dalam proses lelang ini menunjukkan komitmen untuk mengoptimalkan pengelolaan aset. "Kendaraan yang tidak produktif harus segera dijual agar tidak menjadi pembebanan anggaran yang sia-sia," ujar Dian.
Kendaraan Kijang yang diusulkan untuk dilelang kali ini memang tidak bisa digunakan guna menunjang kegiatan pemerintahan lagi. Dengan kondisi rusak, ketiga kendaraan ini diharapkan bisa menarik peminat sesuai dengan harapan Pemkot Blitar, terutama bagi masyarakat yang berpotensi untuk memanfaatkan kendaraan bekas. Tujuan dari pelelangan ini adalah bukan hanya untuk mengurangi beban pemeliharaan tetapi juga untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki kendaraan dengan nilai ekonomis yang lebih terjangkau.
Proses lelang ini merupakan bagian dari upaya Pemkot dalam meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah. Dengan harapan pelaksanaan lelang yang lebih transparan dan akuntabel, aset yang tidak lagi produktif ini bisa segera terjual, dan hasilnya bisa dialokasikan untuk kegiatan yang lebih bermanfaat bagi masyarakat Blitar.