- Pemkab Blitar menetapkan nilai sewa minimal Kolam Renang Penataran sebesar Rp425 juta per tahun.
- Terdapat tiga calon investor yang menunjukkan minat, namun penawaran masih di bawah nilai sewa.
- Pemkab Blitar mencari investor yang dapat mempercantik fasilitas dan bersaing di sektor wisata.
Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah menetapkan nilai sewa minimal untuk pengelolaan Kolam Renang Penataran sebesar Rp425 juta per tahun. Penetapan nilai sewa yang terstandarisasi ini tidak dapat dinegosiasikan, karena telah didasarkan pada hasil penilaian aset yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Eko Susanto, Kepala Disbudpar Blitar, menyampaikan hal tersebut dan menegaskan pentingnya kejelasan nilai sewa untuk menarik investor yang dapat meningkatkan fasilitas kolam renang tersebut.
Saat ini, sudah ada tiga calon investor yang menunjukkan ketertarikan untuk mengelola Kolam Renang Penataran. Namun, penawaran yang diajukan oleh mereka masih jauh dari ekspektasi, yakni sekitar Rp300 juta per tahun, yang masih lebih rendah Rp125 juta dibandingkan nilai sewa yang telah ditetapkan oleh Pemkab. Meski demikian, Pemkab Blitar tetap bersikap terbuka terhadap negosiasi di aspek lain dalam kerjasama pengelolaan ini, seperti mekanisme pembayaran sewa dan tanggung jawab perbaikan sarana dan prasarana di kawasan kolam renang.
Eko Susanto menjelaskan bahwa Pemkab tidak hanya mencari penyewa yang dapat memenuhi nilai sewa yang ditetapkan, tetapi juga investor yang memiliki komitmen dalam meningkatkan dan mempercantik fasilitas Kolam Renang Penataran. Inisiatif ini diharapkan dapat menjadikan Kolam Renang Penataran sebagai salah satu destinasi wisata yang kompetitif, terutama di tengah maraknya pembangunan berbagai wahana wisata air di Blitar. Dengan peningkatan fasilitas dan komitmen yang kuat dari pengelola, diharapkan Kolam Renang Penataran dapat menarik lebih banyak pengunjung dan meningkatkan perekonomian daerah melalui sektor pariwisata.