- Pelaku pencurian sepeda motor berinisial S ditangkap setelah melarikan diri ke luar daerah.
- Pencurian terjadi setelah pertemuan melalui media sosial dan berkencan di Tulungagung.
- Pelaku telah mengaku terlibat dalam serangkaian pencurian di beberapa daerah di Indonesia.
Sebuah kasus pencurian sepeda motor baru saja terjadi di Tulungagung yang melibatkan seorang pria berinisial S (49) yang berasal dari Tanggulangin, Sidoarjo. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Tulungagung Kota setelah ditangkap pada malam hari, Selasa 7 Juli 2026. Pelaku diduga telah mencuri sepeda motor milik seorang perempuan berinisial I (47) yang merupakan teman kencannya.
Menurut keterangan Iptu Nanang Murdianto, Kasi Humas Polres Tulungagung, terdapat kejanggalan dalam perkenalan mereka. Awalnya, pelaku dan korban berkenalan melalui media sosial dan kemudian melanjutkan hubungan mereka untuk berkencan di salah satu hotel di Tulungagung. Namun, pada hari pencurian, Rabu 24 Juni 2026, mereka berdua sedang menikmati waktu bersama ketika insiden tersebut terjadi.
Setelah berkeliling di sekitar kota dan mengunjungi salah satu toko baju, pelaku membelikan korban pakaian baru. Sementara itu, di SPBU barat Terminal Gayatri, pelaku meminta korban untuk berganti baju di toilet. Ketika korban pergi ke toilet, pelaku dengan cepat mengambil kesempatan tersebut dan membawa sepeda motor milik korban. Dalam waktu yang singkat, korban menyadari kehilangan tersebut dan segera melaporkannya kepada pihak berwajib.
Respon cepat dari pihak kepolisian berhasil membuahkan hasil, dimana tim dari Polsek Tulungagung Kota berhasil melacak keberadaan pelaku yang sedang dalam perjalanan dari Purwokerto, Jawa Tengah. Pelaku berhasil ditangkap di perbatasan Madiun-Nganjuk. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku juga terlibat dalam pencurian sepeda motor di lima lokasi berbeda yang tersebar di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Yogyakarta, dan kini diancam dengan Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.