Rabu, 01 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Kenaikan Gaji ASN 2026: Nasib PNS dan PPPK Masih Terjaga dalam Ketidakpastian

Kenaikan Gaji ASN 2026: Nasib PNS dan PPPK Masih Terjaga dalam Ketidakpastian

Kenaikan Gaji ASN 2026: Nasib PNS dan PPPK Masih Terjaga dalam Ketidakpastian
Poin Penting:
  • Kenaikan gaji ASN 2026 masih belum pasti dan tergantung pada evaluasi APBN.
  • Kementerian PAN-RB sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk usulan penyesuaian gaji.
  • Gaji ASN 2026 tetap merujuk pada peraturan yang berlaku hingga ada kebijakan baru dari pemerintah.

BLITAR - Harapan para aparatur sipil negara (ASN) di Blitar terkait kenaikan gaji untuk tahun 2026 masih menyisakan ketidakpastian. Hingga saat ini, pemerintah belum menetapkan kebijakan resmi mengenai penyesuaian gaji bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widiantini, yang menyatakan bahwa keputusan mengenai kenaikan gaji ASN sangat tergantung pada kemampuan anggaran yang tersedia di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dalam keterangannya, Rini menegaskan bahwa Kementerian PAN-RB telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk menyusun usulan penyesuaian gaji. Namun, pembahasan masih berjalan dan belum ada keputusan final yang dicapai. Pemerintah harus memastikan bahwa penerimaan negara berada dalam kondisi yang cukup baik sehingga tidak membebani APBN di tengah berbagai program prioritas nasional yang telah ditetapkan.

Sementara itu, para ASN di Blitar dan seluruh Indonesia diharapkan dapat bersabar menanti evaluasi pihak pemerintah terkait kondisi fiskal. Rini menambahkan bahwa kebijakan kenaikan gaji tidak bisa ditentukan secara sepihak dan harus mempertimbangkan banyak faktor, sehingga membutuhkan waktu untuk mencapai keputusan yang optimal.

Selama belum ada regulasi baru yang dikeluarkan, gaji ASN pada tahun 2026 masih mengikuti Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2024 mengenai penyesuaian gaji pokok PNS. Hal ini berarti bahwa tidak akan ada perubahan signifikan dalam nominal gaji pokok ASN hingga pemerintah mengeluarkan keputusan baru.