- Nilai sewa aset Pemkab Blitar untuk kafe mencapai Rp 106 juta per tahun.
- Proses penyewaan dilakukan sesuai regulasi dengan penilaian dari penilai publik.
- Kerja sama antara Perumda PENA dan pengelola Kafe Onderan diharapkan meningkatkan perekonomian lokal.
Pemerintah Kabupaten Blitar telah berhasil menjalin kesepakatan sewa aset yang signifikan di Jalan Anjasmoro, Kota Blitar. Aset milik Pemkab yang kini berfungsi sebagai kafe tercatat memiliki nilai sewa mencapai Rp 106.287.525 per tahun. Dengan angka ini, Pemkab Blitar berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), di tengah upaya untuk memaksimalkan potensi aset daerah untuk kesejahteraan masyarakat.
Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Ahmad Saik, menjelaskan bahwa proses penyewaan telah dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Proses ini dimulai dengan pengajuan permohonan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penataran Aneka Usaha (PENA) pada tanggal 1 Februari 2026. Penetapan nilai sewa tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan hasil penilaian oleh penilai publik yang disahkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar.
Aturan yang menjadi acuan penyewaan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Dalam perjanjian yang ditandatangani setelah mendapatkan persetujuan, masa sewa akan berlangsung selama lima tahun dengan sistem pembayaran tahunan. Menurut Saik, tarif sewa yang ditetapkan adalah 135 persen dari nilai dasar sewa yang telah ditentukan sebelumnya.
Setelah memperoleh hak sewa, Perumda PENA mengadakan kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu pengelola Kafe Onderan yang berasal dari Tulungagung, yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 1/A/SK/DIR/I/2026. Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal serta meningkatkan daya tarik kafe tersebut sebagai salah satu destinasi kuliner di Blitar.