- Pemprov Jatim mengidentifikasi pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi yang seharusnya untuk masyarakat miskin.
- Monitoring dilakukan di berbagai titik distribusi untuk memastikan penggunaan LPG sesuai ketentuan.
- Praktik pembelian LPG 3 kg dalam jumlah banyak oleh non-penerima subsidi menjadi masalah yang perlu diatasi.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen untuk menegakkan keadilan dalam penyaluran subsidi LPG 3 kg, yang ditujukan khusus untuk masyarakat miskin dan kelompok berhak. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilaksanakan di Kota Blitar, terungkap bahwa masih ada pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dan menggunakan tabung gas bersubsidi ini untuk kegiatan operasional mereka.
Proses pemantauan dilakukan di berbagai titik distribusi LPG di area Blitar, termasuk pengawasan terhadap pangkalan serta jalur distribusi. Tim dari Pemprov Jatim juga melakukan pemeriksaan langsung terhadap penggunaan LPG oleh pelaku usaha, dan hasilnya mengejutkan; sejumlah usaha masih terlihat menggunakan LPG 3 kg, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang lebih membutuhkan.
Nurhayati, Koordinator Sumber Daya Alam dari Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur, mengungkapkan bahwa pengawasan ini penting untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. “Kami ingin memastikan bahwa mereka yang berhak benar-benar mendapatkan manfaat dari subsidi ini. Pengawasan kami tidak hanya di tingkat pangkalan, tapi juga langsung kepada pengguna akhir,” ujarnya.
Selain itu, Nurhayati juga mencatat adanya praktik pembelian LPG 3 kg dalam jumlah besar oleh individu yang tidak memenuhi kriteria sebagai penerima subsidi. Hal ini menjadi tantangan bagi pemerintah untuk melindungi hak masyarakat yang seharusnya mendapatkan bantuan ini. Dengan langkah-langkah pengawasan yang lebih ketat, diharapkan kebijakan subsidi energi dapat berfungsi sebagaimana mestinya, memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan di Blitar.