- Pemerintah Desa Tlogo menegaskan tidak ada penggusuran fasilitas belajar milik SDN Tlogo 2.
- Bangunan yang dibongkar adalah eks SDN Tlogo 01 yang tidak berfungsi lagi.
- Proyek pembangunan KDMP mengikuti prosedur hukum yang sah dan merupakan aset hibah dari Pemkab Blitar.
Polemik mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tlogo, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar, akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari Pemerintah Desa (Pemdes) Tlogo. Dalam penjelasannya, Kepala Desa Tlogo, Samuji, menegaskan bahwa proyek pembangunan tersebut tidak mengakibatkan penggusuran fasilitas belajar milik SDN Tlogo 2 seperti yang selama ini beredar di kalangan masyarakat.
Samuji menjelaskan bahwa bangunan yang dibongkar adalah eks SDN Tlogo 01 yang telah lama tidak lagi digunakan sebagai ruang belajar aktif. Proses pembongkaran tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku dan berdasarkan kepemilikan yang sah. IPT yang bersangkutan telah dinyatakan sebagai aset milik Pemerintah Desa Tlogo melalui proses hibah resmi dari Pemerintah Kabupaten Blitar.
Lebih lanjut, Samuji menegaskan bahwa semua tahapan pembangunan KDMP sudah mengikuti prosedur yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa dasar hukum kepemilikan bangunan tersebut jelas, yakni melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani pada 24 April 2026. Dengan status hibah ini, eks SDN Tlogo 01 sah menjadi milik desa dan siap dimanfaatkan untuk pembangunan yang diharapkan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
"Pembangunan KDMP dilakukan di atas lahan yang sah secara hukum, karena bangunan tersebut merupakan aset hibah resmi dari Pemkab Blitar kepada Pemdes Tlogo, yang memang diperuntukkan untuk proyek ini," pungkas Samuji. Dengan penjelasan ini, diharapkan semua masyarakat Tlogo dapat memahami dan mendukung perkembangan yang ada, demi kemajuan bersama.