Sabtu, 12 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Olahraga Pembatasan Anggaran dan Aturan Domisili: Kontingen Atlet Blitar Hanya Kirim 50 Peserta ke Popda Ngawi

Pembatasan Anggaran dan Aturan Domisili: Kontingen Atlet Blitar Hanya Kirim 50 Peserta ke Popda Ngawi

Pembatasan Anggaran dan Aturan Domisili: Kontingen Atlet Blitar Hanya Kirim 50 Peserta ke Popda Ngawi
Poin Penting:
  • Kabupaten Blitar hanya mengirim 50 atlet potensial ke Popda akibat regulasi dan anggaran terbatas.
  • Aturan domisili sekolah atlet menjadi kendala bagi atlet berbakat yang sekolah di luar wilayah Blitar.
  • Persyaratan usia peserta Popda semakin ketat, membatasi atlet yang dapat berpartisipasi.

Kontingen atlet dari Kabupaten Blitar tengah menghadapi tantangan dalam persiapan menuju Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Timur yang akan diselenggarakan di Kabupaten Ngawi. Dalam upaya menyaring atlet yang akan diberangkatkan, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Blitar memutuskan untuk mengirimkan sekitar 50 atlet yang dianggap memiliki potensi terbaik dari 30 cabang olahraga yang dipersiapkan. Keputusan ini didasari oleh berbagai faktor, termasuk kondisi anggaran daerah yang terbatas dan regulasi ketat terkait kepesertaan yang mencakup ketentuan mengenai domisili sekolah atlet.

Kepala Dispora Kabupaten Blitar, Anindya Putra Robertus, menuturkan bahwa pihaknya berusaha untuk menyiasati situasi tersebut dengan cara yang realistis, mengingat keterbatasan dana akibat efisiensi anggaran. Salah satu isu utama yang dihadapi adalah banyaknya atlet berbakat yang telah menjalani pembinaan oleh pengurus cabang olahraga maupun KONI Kabupaten Blitar, namun bersekolah di luar wilayah Kabupaten Blitar. Hal ini berkonsekuensi terhadap aturan yang menentukan bahwa keikutsertaan atlet dalam Popda harus berdasarkan domisili sekolah, bukan berdasarkan tempat tinggal atau tempat pembinaan yang telah dijalani.

Sebagai contoh, atlet yang menempuh pendidikan di Kota Blitar diwajibkan untuk membela kota tersebut dalam ajang Popda, meskipun mereka telah dibina oleh Kabupaten Blitar. Situasi ini menyebabkan sejumlah atlet unggulan yang sebenarnya merupakan produk pembinaan daerah tidak dapat bergabung dalam kontingen Kabupaten Blitar. Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Dispora Kabupaten Blitar harus ekstra kroscek dan memastikan bahwa atlet yang terpilih benar-benar memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki kapabilitas dalam meraih prestasi.

Selain itu, regulasi teknis lain yang diatur oleh Dispora Provinsi Jawa Timur juga memperketat syarat usia peserta. Atlet yang diperbolehkan untuk mengikuti Popda adalah mereka yang memiliki kelahiran maksimal tahun 2009 dan sedang bersekolah pada tingkat maksimal kelas 2 SMA atau sederajat. Dengan kombinasi regulasi dan persyaratan tersebut, proses penyaringan atlet menjadi semakin menantang bagi Dispora, namun tetap penting untuk menjaga kualitas dan prestasi yang diharapkan dari kontingen Kabupaten Blitar.