- KPM yang mengalami status exclude pada bansos PKH dan BPNT masih punya peluang untuk mendapatkan bantuan.
- Ada tiga jenis status exclude, termasuk karena kenaikan desil kesejahteraan.
- Pengusulan perubahan data sangat penting untuk kembali mendapatkan akses bantuan sosial.
Pada tahap ketiga program Bantuan Sosial, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang berlangsung pada Juli hingga September 2026, sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengalami status exclude yang memengaruhi pencairan bantuan mereka. Meskipun begitu, terdapat peluang bagi KPM untuk kembali mendapatkan bantuan tersebut dengan memenuhi persyaratan tertentu, terutama perbaikan data.
Dalam pembahasan yang disampaikan melalui video resmi, diungkapkan bahwa terdapat tiga jenis status exclude yang mungkin dialami oleh penerima bansos. Beberapa penyebabnya antara lain perubahan desil kesejahteraan yang naik, kesalahan dalam data penerima yang tidak mencantumkan komponen PKH bagi yang punya anak sekolah, serta dugaan keterlibatan dalam judi online. Oleh karena itu, bagi KPM yang bantuan sosialnya tidak cair, disarankan untuk tidak langsung menganggap kepesertaan mereka berakhir. Hal ini penting agar mereka bisa mengonfirmasi statusnya melalui pendamping sosial atau operator di desa.
Status exclude pertama adalah bagi KPM yang mengalami peningkatan desil kesejahteraan, di mana mereka yang sebelumnya tergolong dalam desil 1 hingga 4 mungkin telah beralih ke desil 5 atau lebih. Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan kembali bansos jika data mereka menunjukkan bahwa mereka seharusnya berada dalam desil yang lebih rendah. Proses ini memerlukan pengusulan perubahan data, yang dapat dilakukan melalui desa atau secara mandiri menggunakan aplikasi Cek Bansos. Setelah pengusulan dilakukan, data akan diperiksa dan diverifikasi di lapangan oleh pendamping sosial untuk mencerminkan keadaan sebenarnya.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan bahwa KPM berada dalam kategori desil 1 hingga 4, mereka bisa jadi kembali berhak atas bantuan sosial. Sebaliknya, jika KPM tidak melakukan pengusulan perbaikan data, maka status exclude mereka akan sulit untuk diubah. Penting bagi masyarakat, khususnya di daerah Blitar, untuk proaktif dalam mengurus status mereka agar tidak terlewat dalam mendapatkan bantuan yang sangat dibutuhkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.