Senin, 03 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Program PTSL 2026: Melangkah Menuju 25 Ribu Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Bandung Barat

Program PTSL 2026: Melangkah Menuju 25 Ribu Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Bandung Barat

Program PTSL 2026: Melangkah Menuju 25 Ribu Sertifikat Tanah untuk Masyarakat Bandung Barat
Poin Penting:
  • PTSL 2026 menargetkan penerbitan 25.000 sertifikat tanah di 41 desa dan 10 kecamatan.
  • Tiga tim ajudikasi telah dibentuk untuk mendukung pelaksanaan program PTSL.
  • Seluruh proses sertifikasi tanah dibiayai pemerintah melalui APBN.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digulirkan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat menjelang tahun 2026 memiliki target ambisius untuk menerbitkan sebanyak 25.000 sertifikat tanah. Initiatif ini tidak hanya akan menjangkau 41 desa di 10 kecamatan, tetapi juga berfungsi sebagai langkah penting dalam mempercepat legalisasi aset masyarakat. Dengan adanya sertifikat tanah, masyarakat akan mendapatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah mereka, yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan dan ketentraman sosial.

Untuk mendukung pelaksanaan program yang strategis ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung Barat telah membentuk tiga tim ajudikasi. Anggota dari tim-tim tersebut telah resmi dilantik dan mengikatkan diri untuk menjalankan tugas mereka sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria/BPN Nomor 6 Tahun 2018. Setelah pelantikan, tim mulai bergerak cepat untuk memulai proses PTSL yang direncanakan berlangsung pada Februari 2026.

Tim ajudikasi akan berkolaborasi erat dengan para kepala desa untuk merancang jadwal penyuluhan kepada masyarakat serta menyusun waktu pelaksanaan survei tanah di setiap desa yang terlibat. Koordinasi ini ditujukan agar setiap tahapan program dapat berjalan dengan lancar dan memenuhi target yang telah ditetapkan. Seluruh proses sertifikasi tanah ini akan dibiayai oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang mencakup segala tahapan mulai dari persiapan, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertifikat.

Dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan lokal, program PTSL 2026 diharapkan mampu memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan, memperkuat kepemilikan lahan, dan mendukung pembangunan daerah secara keseluruhan.