- Pemkab Blitar menerapkan pemutihan denda pajak dan pengurangan PBB-P2 untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
- Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2026 dan ditujukan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
- Program ini mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk PBB dan pajak barang dan jasa tertentu.
Blitar - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada triwulan ketiga tahun ini, Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan yang signifikan. Kebijakan ini meliputi pembebasan sanksi administratif dan pengurangan ketetapan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang tertuang dalam Keputusan Bupati Blitar Nomor B/180.05/238/409.1.2/KPTS/2026 serta Nomor B/180.05/239/409.1.2/KPTS/2026. Kebijakan ini berlaku hingga 30 September 2026, bertepatan dengan batas akhir pembayaran PBB-P2 tahun berjalan.
"Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan insentif kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi pengelolaan pajak daerah yang lebih baik, dengan harapan dapat meringankan beban wajib pajak yang memiliki tunggakan," ungkap Asmaning Ayu, Kepala Bapenda Kabupaten Blitar, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 17 Agustus.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan keringanan bagi masyarakat, tetapi juga diharapkan dapat memberikan perlindungan sosial bagi kelompok tertentu. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat yang terkena dampak ekonomi dapat memiliki kesempatan untuk melunasi pajak mereka tanpa dibebani denda yang memberatkan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menuntaskan piutang pajak daerah yang telah menumpuk.
Dalam skema ini, pemutihan denda akan berlaku untuk pajak-pajak tertentu, termasuk PBB-P2 untuk periode pajak antara tahun 1994 hingga 2025, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang mencakup sektor layanan makanan, perhotelan, parkir, dan hiburan. Penting untuk dicatat bahwa pembebasan denda ini hanya berlaku hingga 30 September 2026, setelah tanggal tersebut sanksi denda akan dihitung kembali sesuai peraturan yang berlaku. Selain itu, Pemkab Blitar juga memberikan program pengurangan hingga 100 persen ketetapan PBB-P2 Tahun 2026, sebagai langkah strategis untuk mendorong kepatuhan pajak di daerah.