- Sertifikat tanah ganda dapat menyebabkan sengketa jika dua dokumen otentik muncul untuk satu bidang tanah.
- Masyarakat dianjurkan untuk memeriksa dokumen tanah baik secara online maupun offline untuk menghindari sengketa.
- Proses pemeriksaan legal standing di kantor pertanahan memerlukan biaya dan bukti yang jelas.
Persoalan sertifikat tanah ganda kini menjadi topik yang banyak dibahas di masyarakat Blitar. Ketika dua sertifikat atas satu bidang tanah terbit dan keduanya diakui otentik, situasi ini dapat menimbulkan kebingungan dan sengketa di kalangan warga. Sudah menjadi keharusan bagi masyarakat untuk memahami prosedur yang tepat dalam menanggapi isu semacam ini, terutama ketika nama dan hak atas tanah mereka sedang dipertaruhkan.
Salah satu langkah awal yang bisa dilakukan adalah dengan mengecek sertifikat tanah yang dimiliki. Langkah pemeriksaan ini dapat dilakukan baik secara online maupun offline. Masyarakat Blitar dapat memanfaatkan aplikasi "Sentuh Tanahku" yang memungkinkan pengguna untuk mengakses data pertanahan melalui nomor induk bidang tanah dan nomor sertifikat. Namun, penting untuk dicatat bahwa meskipun aplikasi ini menyediakan informasi, ia tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya alat bukti. Apabila diidentifikasi adanya potensi tumpang tindih, pemeriksaan mendalam tentu diperlukan.
Lebih lanjut, pengecekan offline juga bisa dilakukan melalui kantor pertanahan setempat. Masyarakat yang ingin melakukan pemeriksaan sertifikat harus menunjukkan bukti legal standing yang jelas, yang mencakup berbagai bentuk hubungan hukum seperti jual beli, hibah, atau sewa. Proses permohonan ini juga memerlukan biaya administrasi berupa penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berkisar sekitar Rp50 ribu untuk setiap surat atau bidang tanah yang dimohonkan.
Namun, kompleksitas permasalahan semakin meningkat jika hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dua sertifikat yang sah untuk lokasi yang sama. Dalam kasus tersebut, masyarakat disarankan untuk mendapatkan saran hukum dari profesional untuk memahami hak-hak mereka dan menyelesaikan sengketa secara bijaksana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.