- Sebanyak 341 narapidana Lapas Blitar menerima remisi pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI.
- Lima narapidana langsung dinyatakan bebas dari hukuman mereka.
- Sebanyak 80 narapidana lainnya belum memenuhi syarat remisi karena berbagai faktor.
Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar memberikan kabar baik bagi ratusan narapidana. Pada Senin, 17 Agustus 2023, sebanyak 341 narapidana di Lapas Blitar menerima remisi sebagai bentuk pengurangan masa hukuman. Dari jumlah tersebut, lima narapidana beruntung langsung dinyatakan bebas dan dapat kembali ke tengah masyarakat.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan kepada narapidana yang berhasil memenuhi syarat administratif dan substantif. Dari total 421 narapidana di Lapas Blitar, 341 di antaranya diakui telah menunjukkan kepatuhan serta perubahan perilaku positif selama masa pembinaan. Dengan pemberian remisi ini, diharapkan mereka dapat memanfaatkan kesempatan kedua dalam hidup mereka dan berkontribusi positif bagi keluarga dan komunitas.
Namun, 80 warga binaan lainnya belum dapat menerima remisi. Terdapat berbagai faktor yang menjadi penyebabnya, antara lain 27 orang masih terlibat masalah pencabutan hak dan gagal dalam proses integrasi. Selanjutnya, ada 20 narapidana yang masuk dalam Register F karena pelanggaran disiplin, serta enam orang yang masih menjalani hukuman subsider atau denda pidana.
Dengan adanya remisi ini, Lapas Blitar berharap dapat memberikan motivasi tambahan bagi seluruh narapidana untuk terus berupaya melakukan perbaikan diri selama menjalani masa penahanan. Kebebasan lima dari mereka menjadi momen yang membawa harapan baru, tidak hanya bagi mereka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat yang menunggu kehadiran mereka kembali.