- Kementerian ATR/BPN memiliki 17 unit kerja yang mendukung administrasi agraria dan tata ruang.
- Struktur organisasi ini dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020.
- Unit utama seperti Sekretariat Jenderal dan tujuh Direktorat Jenderal memainkan peran penting dalam program pelayanan masyarakat.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki struktur organisasi yang dirancang untuk mendukung tugas dan fungsi pemerintah di bidang agraria serta tata ruang, yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat Blitar. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2020, Kementerian ini terdiri dari 17 unit kerja yang masing-masing memiliki peran spesifik dalam pengelolaan dan pelayanan pertanahan.
Dengan adanya 17 unit kerja ini, diharapkan setiap program dan pelayanan Kementerian ATR/BPN dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan efisien. Salah satu unit yang sangat penting adalah Sekretariat Jenderal atau Setjen, yang berfungsi sebagai penggerak utama dalam penyelenggaraan administrasi kementerian. Sekretariat ini memiliki tugas vital dalam memastikan semua unit lainnya dapat bekerja dengan optimal sesuai dengan perannya masing-masing.
Selain Sekretariat Jenderal, terdapat tujuh Direktorat Jenderal yang menangani berbagai bidang, seperti Direktorat Jenderal Tata Ruang yang fokus pada pengaturan dan pengelolaan ruang. Setiap direktorat memiliki tanggung jawab untuk menjamin bahwa kebijakan yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang dapat diterapkan secara konsisten, memberi dampak positif kepada masyarakat, dan memastikan keberlanjutan pembangunan daerah, termasuk di Blitar.
Dengan struktur yang jelas dan terorganisir ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik serta menyelesaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan agraria dan pertanahan, yang tentunya akan memberikan manfaat besar bagi masyarakat Blitar yang semakin berkembang.