Sabtu, 12 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Masyarakat Kota Blitar Dapat Sanggah Desil Bansos Mandiri, Ini Persyaratannya

Masyarakat Kota Blitar Dapat Sanggah Desil Bansos Mandiri, Ini Persyaratannya

Masyarakat Kota Blitar Dapat Sanggah Desil Bansos Mandiri, Ini Persyaratannya
Poin Penting:
  • Warga Kota Blitar dapat mengajukan sanggah desil bansos secara mandiri melalui aplikasi atau situs Cek Bansos.
  • Banyak masyarakat yang terkejut dengan perubahan status desil, mempengaruhi hak mereka untuk menerima bansos.
  • Dinas Sosial berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Perubahan dalam desil kesejahteraan masyarakat memiliki dampak signifikan terhadap penyaluran bantuan sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Di Kota Blitar, warga yang merasa data desilnya tidak mencerminkan kondisi ekonomi mereka kini memiliki kesempatan untuk mengajukan sanggah secara mandiri.

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Blitar, Eka Atikah, menjelaskan bahwa banyaknya laporan dari masyarakat mengenai perubahan status desil telah diterima dalam beberapa waktu terakhir. Dinas Sosial merespons hal ini dengan memberikan fasilitas sanggahan, yang memungkinkan warga untuk memperbaiki laporan data yang dianggap tidak akurat. "Kami mencatat tidak sedikit masyarakat yang terkejut ketika mengetahui perubahan desil yang berdampak pada hak mereka menerima bansos," ujarnya.

Penting untuk diketahui, warga Kota Blitar tidak harus datang ke kantor pemerintah untuk mengajukan sanggah. Pengajuan ini dapat dilakukan dengan lebih mudah melalui aplikasi atau situs resmi Cek Bansos. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas bagi masyarakat untuk memperjuangkan hak mereka dalam mendapatkan bantuan sosial sesuai dengan kondisi ekonomi yang sebenarnya.

Dengan langkah ini, Dinas Sosial berupaya memastikan transparansi dan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial, sehingga kebutuhan masyarakat yang kurang mampu dapat terpenuhi. Diharapkan, mekanisme ini dapat dimanfaatkan secara maksimal agar semua pihak mendapatkan manfaat dari program bantuan sosial yang ada.