Selasa, 04 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan KPU Blitar Siap Koordinasi Pembiayaan Pilkada Sambil Tunggu Regulasi Pusat

KPU Blitar Siap Koordinasi Pembiayaan Pilkada Sambil Tunggu Regulasi Pusat

KPU Blitar Siap Koordinasi Pembiayaan Pilkada Sambil Tunggu Regulasi Pusat
Poin Penting:
  • KPU Blitar menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pembiayaan Pilkada.
  • Koordinasi dengan Kesbangpol akan dilakukan untuk mencerminkan kebutuhan lokal.
  • Mekanisme dan besaran anggaran Pilkada menjadi kewenangan pemerintah daerah dan DPRD.

Kota Blitar memasuki fase krusial dalam persiapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang, di mana Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat kini tengah menanti keluarnya regulasi dari pemerintah pusat terkait skema pembiayaan pelaksanaan pemilihan. Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, menyampaikan bahwa saat ini fokus utama adalah mendapatkan kepastian mengenai ketentuan pendanaan yang akan digunakan, sehingga KPU bisa merancang langkah-langkah selanjutnya.

Pembahasan mengenai pembiayaan Pilkada belakangan ini mulai menjadi sorotan, tidak hanya bagi KPU, namun juga bagi pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal ini penting mengingat skema pendanaan tidak hanya berhubungan dengan alokasi anggaran pemerintah daerah, tetapi juga mencakup kebutuhan mendasar dari berbagai pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Rangga menjelaskan, koordinasi dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Blitar direncanakan segera dilakukan. Menurutnya, langkah tersebut krusial mengingat Kesbangpol berada di bawah naungan pemerintah kota dan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan Pilkada. "Kami masih menunggu ketentuan regulasi dari pusat. Tapi yang jelas, dalam waktu dekat kami juga akan koordinasi ke Kesbangpol," ujar Rangga.

Dalam aspek penganggaran, Rangga menegaskan bahwa KPU tidak berwenang untuk menentukan mekanisme dan besaran anggaran Pilkada, yang sepenuhnya menjadi domain pemerintah daerah serta DPRD. "Kami akan mengikuti mekanisme yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya. Dia juga menegaskan bahwa persiapan anggaran Pilkada biasanya dilakukan jauh-jauh hari, dengan mekanisme yang pernah diusulkan seperti penggunaan dana cadangan. Hal ini bertujuan agar kebutuhan penyelenggaraan pemilu dapat dibebankan secara bertahap dan tidak hanya mengandalkan satu tahun anggaran saja.