- PT Taspen menyediakan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
- Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi melalui berbagai saluran, termasuk daring.
- Proses permohonan informasi dijamin selesai dalam waktu 10 hari kerja.
BLITAR - Dalam upaya meningkatkan transparansi dan efisiensi layanan kepada masyarakat, PT Taspen (Persero) terus memperkuat layanan informasi publiknya. Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perusahaan asuransi dan pensiun ini telah menyediakan berbagai saluran yang mendukung akses informasi yang lebih cepat dan mudah bagi peserta serta masyarakat umum.
Sejak diluncurkannya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada tahun 2014, PT Taspen telah menjadikan ini sebagai langkah awal dalam memberikan pelayanan informasi yang akuntabel. Kini, melalui inovasi digital yang terus dikembangkan, masyarakat tidak hanya dapat mengajukan permohonan informasi, tetapi juga memanfaatkan fitur layanan pengaduan, administrasi peserta, dan lainnya yang bisa diakses kapan saja dan di mana saja.
Untuk mendapatkan informasi yang diinginkan, masyarakat dapat menggunakan beberapa kanal yang telah disediakan. Di antaranya adalah portal PPID yang dapat diakses di website resmi Taspen, layanan melalui Taspen Care berbasis web, atau bisa juga melalui telepon dan kunjungan langsung ke kantor cabang PT Taspen setempat. Setelah memilih salah satu saluran tersebut, pemohon perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan identitas resmi seperti KTP atau dokumen sah lainnya untuk memastikan proses yang lancar.
PT Taspen menjamin bahwa setiap permohonan informasi yang diterima akan diproses dalam waktu paling lama 10 hari kerja, memberikan kepastian bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat Blitar dapat memanfaatkan layanan yang ada untuk mendapatkan informasi yang mereka perlukan dengan lebih efisien.