- M.S.W terancam kehilangan rumahnya akibat utang kredit yang mengaku tidak diajukan.
- Pihak BRI mengklaim dokumen perjanjian kredit telah ditandatangani secara sah.
- Proses lelang menjadi mekanisme akhir dalam menyelesaikan kredit macet sesuai peraturan.
Seorang warga Wonosobo, M.S.W yang berusia 74 tahun, kini menghadapi masalah hukum dan finansial yang serius yang mengancam kepemilikan rumahnya. Dirinya terjebak dalam utang kredit perbankan yang berjumlah sekitar Rp2,6 miliar hingga Rp3 miliar, yang dilaporkan macet sejak tahun 2023. Menariknya, M.S.W mengklaim bahwa ia tidak pernah mengajukan atau menerima pinjaman dari Bank Rakyat Indonesia (BRI), sehingga menimbulkan rasa penasaran dan simpati dari banyak pihak di kalangan masyarakat lokal.
Informasi mengenai kasus ini mulai terbuka setelah M.S.W menjelaskan kronologinya kepada media pada 19 Juni 2026. Dalam penjelasannya, ia menduga adanya rekayasa kredit, di mana dana pinjaman tersebut dapat mengalir ke pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengannya. Ini tentu menambah kompleksitas kasus dan daya tarik perhatian publik, khususnya di kalangan warga Wonosobo yang peduli terhadap isu keadilan.
Di sisi lain, pihak BRI Cabang Wonosobo menyangkal klaim dari M.S.W. Mereka menyebutkan bahwa M.S.W dan almarhum suaminya, I.M, telah menjadi debitur BRI sejak tahun 2003, dan semua dokumen perjanjian kredit telah diteken di hadapan notaris. Proses pemberian fasilitas kredit juga dikatakan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam perbankan. Setelah meninggalnya I.M pada 2017, kredit tersebut diperpanjang dan dinovasi atas nama M.S.W, dan proses restrukturisasi diupayakan beberapa kali hingga tahun 2020 saat usaha M.S.W mulai mengalami penurunan.
Branch Manager BRI, Dewa Gede Darmayasa, menjelaskan bahwa M.S.W dan anaknya yang berinisial H.I sempat memenuhi kewajibannya, namun alur pembayaran mengalami kendala dan berujung pada status macet pada tahun 2023. Ia juga menegaskan bahwa lelang yang mungkin terjadi pada rumah M.S.W merupakan sebuah mekanisme untuk menyelesaikan kredit macet, yang telah sesuai dengan ketentuan yang ada. Pada intinya, kedua belah pihak ini memiliki argumentasi masing-masing, dan kasus ini menantang untuk dipecahkan dengan adil, mengingat dampaknya bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat Wonosobo.