Senin, 10 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kasus Bullying Santriwati di Gandusari: Awal Perselisihan Asmara Melalui WhatsApp, Polisi Intervensi

Kasus Bullying Santriwati di Gandusari: Awal Perselisihan Asmara Melalui WhatsApp, Polisi Intervensi

Kasus Bullying Santriwati di Gandusari: Awal Perselisihan Asmara Melalui WhatsApp, Polisi Intervensi
Poin Penting:
  • Insiden bullying santriwati di Gandusari berawal dari perselisihan asmara di WhatsApp.
  • Polisi menginvestigasi kasus meskipun belum ada laporan resmi dari korban.
  • Kepolisian bekerja sama dengan pengurus pondok pesantren dan membuka ruang mediasi.

Kasus bullying yang melibatkan santriwati di Kecamatan Gandusari kembali menjadi sorotan setelah seorang santriwati berusia 16 tahun melapor mengalami kekerasan di lingkungan pondok pesantren setempat. Insiden ini diduga berawal dari perselisihan yang terjadi melalui aplikasi pesan WhatsApp, memunculkan konflik antara dua santriwati yang tinggal di asrama yang sama.

Kapolsek Gandusari, AKP Nanang Budhiarto, menjelaskan bahwa informasi mengenai kasus bullying ini mulai terungkap ketika masyarakat setempat mendapatkan kabar terkait kejadian tersebut. Meskipun polisi belum menerima laporan resmi dari pihak korban, mereka mengambil inisiatif untuk melakukan penelusuran lebih lanjut guna mendapatkan fakta-fakta yang jelas. Penelidikan awal mengindikasikan bahwa sebuah adu argumen dalam percakapan digital telah berlanjut menjadi konfrontasi fisik, yang terjadi pada Kamis, 6 Agustus.

Dalam analisis lebih dalam, Kapolsek menyebut bahwa kesalahpahaman yang terjadi dalam percakapan WhatsApp terkait masalah asmara telah menjadi pemicu utama terjadinya insiden kekerasan tersebut. Korban dilaporkan mengalami memar ringan di area jidat dan bahu, menunjukkan adanya tindakan fisik yang tidak bisa dibenarkan. Polisi kini tengah berusaha mengumpulkan keterangan dari kedua belah pihak agar dapat memperoleh gambaran komprehensif atas segala kejadian.

Saat ini, kepolisian telah menjalin komunikasi dengan pengurus pondok pesantren untuk membahas langkah-langkah selanjutnya. Sebuah ruang mediasi telah dibuka mengingat usia para santriwati yang masih di bawah umur, di mana penanganan juga dilakukan bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blitar. Keluarga korban sedang mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil, apakah melalui jalur resmi dengan melapor ke polisi atau menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan kekeluargaan.