Minggu, 21 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Kapolri Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa di Blitar

Kapolri Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa di Blitar

Kapolri Berikan Penjelasan Terkait Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa di Blitar
Poin Penting:
  • Kapolri menjelaskan bahwa penahanan Roy Suryo dan dr Tifa adalah bagian dari prosedur hukum yang standar.
  • Kepolisian sedang menyelesaikan persyaratan administrasi sebelum melimpahkan berkas kasus ke Jaksa Penuntut Umum.
  • Penangkapan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan yang mendalam mengenai penanganan kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Dalam kesempatan ini, beliau menjelaskan tentang proses penahanan kedua tersangka, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma (dr Tifa), oleh Polda Metro Jaya. Menurut Jenderal Listyo Sigit, tindakan tersebut merupakan rangkaian prosedur standar yang harus diikuti selama proses hukum berlangsung sebelum berkasnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kapolri menuturkan, saat ini kepolisian sedang menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan kepada JPU. "Sebelum menyerahkan berkas ke kejaksaan, kami melakukan pemeriksaan kesehatan dan administrasi untuk memastikan semua dalam keadaan baik," ungkapnya. Penjelasan ini disampaikan di hadapan media setelah berziarah ke Makam Bung Karno di Blitar, saat beliau didampingi oleh Kapolda Jatim Irjen Pol Nanang Avianto dan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, serta kepala daerah setempat.

Sehari sebelumnya, rombongan Kapolri juga melakukan ziarah ke Makam KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) di Jombang dan berencana melanjutkan perjalanan ke Makam Soeharto dan TMP Kalibata dalam rangka menyambut HUT Bhayangkara. Terkait kasus penangkapan yang hangat dibicarakan ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kejaksaan menyatakan berkas perkara telah lengkap, baik secara formal maupun materiil, yang dikenal dengan istilah P-21.