Kamis, 23 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Hendi Budi Yuantoro Dilantik Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar

Hendi Budi Yuantoro Dilantik Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar

Hendi Budi Yuantoro Dilantik Sebagai Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar
Poin Penting:
  • Hendi Budi Yuantoro dilantik melalui mekanisme PAW menggantikan Suwondo.
  • Fokus Hendi di Komisi II akan pada program ketahanan pangan yang sejalan dengan kebijakan PDI Perjuangan.
  • Proses pelantikan telah sesuai prosedur dan dikuatkan oleh keputusan DPP serta Gubernur.

Pada Selasa, 21 Juli 2026, Hendi Budi Yuantoro resmi dilantik sebagai Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Blitar melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Kehadirannya menggantikan Suwondo, yang terpaksa diberhentikan dari posisinya akibat isu serius terkait dugaan skandal nikah siri dan penelantaran anak. Pelantikan ini ditandai dengan penyerahan surat keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan kepada Hendi, menegaskan kembali komitmen partai dalam menjalankan amanah yang dipercayakan kepada para kadernya.

Setelah dilantik, Hendi menyatakan siap untuk mengemban tanggung jawab sebagai wakil rakyat, dengan penekanan pada program-program yang sejalan dengan garis kebijakan partai. Dalam kesempatan itu, Hendi menegaskan bahwa fokus utama akan diarahkan pada bidang ketahanan pangan, mengingat pentingnya sektor ini bagi masyarakat Kabupaten Blitar. Ia mengungkapkan keyakinannya bahwa tugas ini bukan hanya tentang strategi pribadi, melainkan murni sebuah amanah yang harus dilaksanakan demi kepentingan masyarakat.

Supriadi, Ketua DPRD Kabupaten Blitar, menjelaskan bahwa pelantikan PAW dilaksanakan setelah menerima surat keputusan dari Gubernur Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa proses pergantian anggota DPRD telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku, di mana penetapan Hendi sebagai pengganti didasarkan pada urutan perolehan suara hasil Pemilu dan keputusan resmi dari DPP PDI Perjuangan. Supriadi menambahkan bahwa DPRD dan DPC hanya melaksanakan keputusan DPP dan Gubernur, tanpa memiliki kewenangan untuk memilih pengganti.

Dengan pelantikan ini, Hendi Budi Yuantoro berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam membangun Blitar ke arah yang lebih baik, menciptakan dampak positif bagi warga melalui kebijakan-kebijakan yang aspiratif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.