- Delapan ASN Kota Blitar mengajukan izin cerai antara Januari hingga Juli 2026.
- Faktor ekonomi dan hadirnya orang ketiga menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga ASN.
- Permohonan izin cerai ASN harus melalui proses formal yang ketat sebelum litigasi.
Sepanjang periode Januari hingga Juli 2026, tercatat sebanyak delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Blitar mengajukan izin cerai. Menurut data yang dirilis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Blitar, permasalahan ekonomi menjadi faktor utama yang berkontribusi pada meningkatnya angka perceraian , diikuti oleh hadirnya orang ketiga dan berbagai problematika keluarga lainnya.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya, mengungkapkan bahwa dari total delapan permohonan tersebut, lima di antaranya diajukan oleh ASN perempuan dan sisanya oleh ASN laki-laki. Proses pengajuan izin cerai ini tidak serta merta mengarah ke pengadilan, melainkan harus melalui tahapan formal yang ditetapkan, termasuk klarifikasi terhadap kedua pihak serta evaluasi dampak terhadap status kepegawaian.
Ketidakstabilan ekonomi menjadi pemicu utama yang mendasari keputusan untuk berpisah. ASN sering kali dihadapkan dengan tantangan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, masalah nafkah, serta halaangan dari utang yang berlebihan. Tak hanya itu, faktor lain seperti penurunan komunikasi antara pasangan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan dugaan adanya pihak ketiga dalam hubungan semakin menambah kompleksitas permasalahan.
Kondisi ini menggambarkan realitas yang dihadapi oleh kalangan ASN di Blitar, yang tidak berbeda jauh dari tantangan yang dialami masyarakat umum. Ika Hadi Wijaya menekankan pentingnya pembinaan dan dukungan guna mempertahankan keutuhan rumah tangga ASN yang terancam, agar mereka tetap dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab sebagai abdi negara.