- 53 pasangan umat Hindu di Blitar menerima akta pernikahan sah pada perayaan Hari Jadi ke-702.
- Pemerintah Kabupaten Blitar berkomitmen untuk menyediakan layanan publik yang inklusif dan tanpa biaya.
- Inisiatif jemput bola untuk pencatatan pernikahan memperkuat hak keperdataan masyarakat dan menegaskan keberagaman sebagai kekuatan.
BLITAR – Perayaan Hari Jadi Blitar yang ke-702 membawa makna mendalam bagi ratusan pasangan, terutama bagi 53 pasangan umat Hindu yang baru saja menerima akta perkawinan sah dari pemerintah. Dalam inisiatif pelayanan yang diadakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, warga tidak lagi harus menghadapi kerumitan birokrasi untuk mencatatkan status pernikahan mereka. Program jemput bola ini merupakan respon langsung pemerintah untuk memastikan hak-hak keperdataan warga, khususnya bagi mereka yang sebelumnya hanya melaksanakan pernikahan secara adat atau keagamaan.
Bupati Blitar, Rijanto, dalam sambutannya menekankan pentingnya pengakuan hukum terhadap pernikahan, menyatakan bahwa pernikahan adalah bukan hanya ikatan spiritual tetapi juga peristiwa hukum yang perlu dicatat secara resmi. “Akta perkawinan yang diterima merupakan bukti autentik yang penting dalam penerbitan berbagai dokumen kependudukan, mulai dari Kartu Keluarga sampai akta kelahiran anak. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang adil dan tanpa biaya,” ujar Rijanto.
Inisiatif ini merupakan bagian dari tema perayaan Hari Jadi Blitar yang mengusung makna sejahtera bagi rakyat, yang terlihat jelas dalam penyediaan akses layanan dasar. Selain itu, Bupati Rijanto juga mengapresiasi peran serta Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) dan Pura Agung Arga Sunya atas bantuan mereka dalam pendataan masyarakat. “Keberagaman di Blitar adalah kekuatan kita. Negara hadir untuk melindungi hak identitas hukum tanpa membedakan latar belakang agama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa proses verifikasi dokumen pasangan sebelum penandatanganan akta dilakukan secara efisien untuk mendukung kebutuhan masyarakat. Diharapkan, melalui langkah ini, pelayanan publik di Kabupaten Blitar semakin terintegrasi dan mampu menjawab ekspektasi masyarakat dalam mengurus urusan administrasi kependudukan.