- Transformasi sertifikat tanah ke elektronik kini dapat dilakukan tanpa calo.
- Proses ini meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah.
- Masyarakat Blitar dapat mengurus sertifikat mereka secara mandiri di kantor pertanahan.
Proses konversi sertifikat tanah dari fisik ke digital kini dapat dilakukan secara mandiri oleh masyarakat Blitar, tanpa harus melalui perantara atau calo. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memberikan jaminan bahwa pengelolaan proses ini menjadi lebih mudah dan efisien. Dengan mendatangi kantor pertanahan setempat, warga hanya perlu membawa dokumen yang dibutuhkan untuk memulai pengajuan. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan keamanan dan percepatan layanan dalam sektor pertanahan.
Selain mempermudah pengurusan, pengalihan sertifikat tanah ke bentuk elektronik juga berperan penting dalam menjaga keabsahan dokumen kepemilikan. Dengan penyimpanan data secara digital, risiko kehilangan, kerusakan, dan pemalsuan sertifikat dapat diminimalkan. Hal ini tentunya memberikan ketenangan bagi pemilik tanah tentang keabsahan hak milik mereka.
Pendaftar yang ingin mengubah sertifikatnya menjadi format elektronik dapat memulai dengan menyerahkan dokumen di loket pelayanan kantor pertanahan. Setelah petugas memverifikasi kelengkapan berkas, setiap pemohon akan menerima nomor berkas atau Surat Perintah Setor (SPS) sebagai tanda awal dari proses konversi. Selanjutnya, serangkaian tahapan akan dilakukan untuk memastikan semua data fisik dan yuridis sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Dengan bertahap, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan data pengukuran bidang tanah. Jika semua informasi sudah valid, dokumen akan disahkan menjadi sertifikat elektronik yang sah. Keseluruhan proses ini dirancang untuk menghapus kendala administrasi dan teknis, menjadikan pengalihan sertifikat tanah ke elektronik semakin lancar bagi masyarakat Blitar.