Kamis, 02 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Ekonomi DJP Tetapkan Empat Marketplace Pengumpul PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online di Blitar

DJP Tetapkan Empat Marketplace Pengumpul PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online di Blitar

DJP Tetapkan Empat Marketplace Pengumpul PPh Pasal 22 untuk Pedagang Online di Blitar
Poin Penting:
  • DJP telah menunjuk empat marketplace sebagai pengumpul PPh Pasal 22 untuk pedagang online.
  • Pedagang dengan peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun akan dikecualikan dari pemungutan pajak ini.
  • Proses pemungutan pajak akan dilakukan secara otomatis dan transparan melalui mekanisme marketplace.

Dalam upaya menyesuaikan aturan perpajakan dengan perkembangan transaksi digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi menunjuk empat marketplace besar, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pengumpul Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan pemungutan pajak dari pedagang online dan meningkatkan kepatuhan pajak di era digital.

Bimo Wijayanto, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, menjelaskan bahwa ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak pribadi yang memiliki peredaran bruto di bawah Rp500 juta per tahun, yang tidak akan dikenakan PPh Pasal 22. Hal ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan pedagang kecil dan menengah, terutama di Blitar, untuk tetap berkompetisi dalam ekosistem e-commerce yang semakin agresif.

Proses pemungutan PPh Pasal 22 akan diterapkan dengan skema yang sederhana. Setiap transaksi yang dilakukan oleh konsumen melalui marketplace akan secara otomatis dikenakan pajak sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto yang diterima oleh pedagang. Marketplace kemudian bertanggung jawab untuk menerbitkan invoice yang mencantumkan jumlah pajak yang dipungut, melakukan penyetoran pajak ke kas negara, serta melaporkan pemungutan tersebut melalui SPT PPh masa yang disederhanakan.

Inovasi ini diharapkan tidak hanya mempermudah proses perpajakan tetapi juga meningkatkan transparansi sehingga mendukung perekonomian Blitar secara keseluruhan. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan pedagang online di kota Blitar dapat mengoptimalkan potensi pasar digital sambil memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien.