- Dispendukcapil memblokir 2.273 NIK warga yang belum merekam KTP elektronik.
- Kebijakan ini bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan dan memastikan akurasi data.
- Warga yang telah berusia 17 tahun diharapkan segera melakukan perekaman sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar telah mengambil langkah tegas dengan memblokir 2.273 Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. Langkah ini diadopsi untuk memastikan keakuratan data penduduk dan menertibkan administrasi kependudukan di Kabupaten Blitar. Kebijakan ini diberlakukan setelah berakhirnya batas perekaman KTP elektronik pada akhir bulan Juni tahun ini.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo, menjelaskan bahwa pemblokiran NIK ini tidak hanya sebagai sanksi administratif tetapi juga sebagai upaya untuk memperbaiki validitas data kependudukan. Kebijakan ini ditujukan bagi warga yang telah berusia 17 tahun dan diwajibkan untuk melakukan perekaman data biometrik sebelum akhir Desember 2025.
Sebelum melaksanakan blokir NIK, Dispendukcapil telah melakukan langkah proaktif dengan mengirimkan surat pemberitahuan serta daftar nama warga kepada pemerintah desa. Hal ini dilakukan sebagai bentuk sosialisasi agar masyarakat mempunyai kesempatan yang cukup untuk menyelesaikan perekaman. Namun, meski sudah ada pemberitahuan sebelumnya, banyak warga yang belum memenuhi kewajibannya, sehingga langkah penonaktifan ini akhirnya diambil untuk menegakkan kepatuhan dalam pengelolaan data kependudukan.
Menurut Tunggul, kebijakan ini bertujuan untuk menyelaraskan data yang dimiliki oleh pemerintah dengan kondisi nyata di lapangan, sehingga diharapkan dapat mencegah berbagai masalah administrasi di masa mendatang. Diharapkan dengan adanya langkah ini, masyarakat akan lebih sadar akan pentingnya memiliki dokumen identitas yang valid.