- Dugaan pungli di Lapas Blitar melibatkan tiga petugas yang saat ini masih menunggu sanksi.
- Proses hukum disiplin tidak terhambat, sesuai penjelasan dari Ditjenpas Jawa Timur.
- Kasus ini dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin berat yang memerlukan prosedur khusus.
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lapas Blitar yang melibatkan tiga petugas hingga saat ini belum mencapai kesimpulan akhir. Meskipun pemeriksaan terhadap ketiga oknum tersebut telah selesai dilakukan, sanksi disiplin masih dinantikan karena menunggu keputusan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Lambannya proses penjatuhan sanksi ini menimbulkan keprihatinan dan berbagai pertanyaan di kalangan publik. Masyarakat Blitar mulai menunjukkan ketidaksabaran dan mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menangani masalah pungutan liar yang diduga melibatkan praktik jual beli fasilitas sel khusus dengan nilai mencapai puluhan juta rupiah.
Menanggapi ketidakpuasan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Timur, Kusnali, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia memastikan tidak ada upaya penundaan atau penutupan proses hukum disiplin terhadap para petugas yang sedang dalam pemeriksaan.
Kusnali merinci bahwa ketiga petugas yang terlibat terdiri dari Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas berinisial ADK serta dua sipir berinisial RJ dan W. Mengingat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran disiplin berat, penjatuhan sanksi bukan merupakan kewenangan kantor wilayah, melainkan harus melalui proses yang lebih sistematis.