- Bea Cukai Blitar berhasil menyita 2,2 juta batang rokok ilegal hingga pertengahan 2026.
- Rokok ilegal tersebut dijual di warung lokal dengan harga lebih murah, menarik perhatian masyarakat.
- Ada tiga pelaku yang sedang diselidiki terkait distribusi rokok ilegal ini.
Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Blitar melakukan langkah tegas dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Hingga pertengahan tahun 2026, pihak Bea Cukai telah berhasil menyita sebanyak 2,2 juta batang rokok ilegal yang ditemukan dijual bebas di warung-warung lokal dan rumah-rumah. Nurtjahjo Budidananto, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, menjelaskan bahwa pengawasan ketat tersebut dilakukan sepanjang periode Januari hingga awal Juli 2026.
Dari data yang diperoleh, rokok-rokok ini dijual dengan harga lebih murah dibandingkan produk rokok resmi, sehingga menarik minat masyarakat. Nurtjahjo mengungkapkan, terdapat tiga orang pelaku yang saat ini masih dalam proses penyelidikan terkait distribusi rokok ilegal tersebut. Pihak Bea Cukai Blitar terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memerangi peredaran barang ilegal ini, guna melindungi kepentingan negara dan kesehatan masyarakat.
Tindak lanjut dari penegakan hukum ini semakin penting, mengingat pada tahun sebelumnya, 2025, jumlah rokok ilegal yang disita mencapai 3,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3,3 miliar. Peningkatan upaya penindakan ini diharapkan bisa menekan angka peredaran rokok ilegal dan memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal yang lebih sehat.