Jumat, 19 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026: Solusi Ekonomi Bagi Keluarga Penerima Manfaat di Blitar

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026: Solusi Ekonomi Bagi Keluarga Penerima Manfaat di Blitar

Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026: Solusi Ekonomi Bagi Keluarga Penerima Manfaat di Blitar
Poin Penting:
  • Kemensos mulai menyalurkan bansos PKH dan BPNT tahap 1 pada Februari 2026 untuk 18 juta KPM.
  • Daerah terdampak bencana menjadi prioritas dalam penyaluran bantuan pemerintah.
  • Program PKH memberikan bantuan yang disesuaikan dengan kategori anggota keluarga.

Masyarakat Blitar yang menantikan bantuan sosial dari pemerintah akan mendapatkan kabar baik. Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) telah memastikan bahwa penyaluran program bantuandan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap pertama pada tahun 2026 akan dimulai secara bertahap pada bulan Februari. Bantuan ini ditujukan untuk 18 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh tanah air sebagai langkah pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat dan memperkokoh jaring pengaman sosial di tengah tantangan ekonomi yang ada.

Menteri Sosial Saifulah Yusuf menekankan bahwa penyaluran bantuan ini menjadi prioritas utama, terutama untuk keluarga yang terdampak bencana. Daerah yang diutamakan mencakup Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, di mana pemerintah akan mempercepat pemulihan ekonomi agar masyarakat dapat segera pulih dari dampak bencana tersebut. Untuk daerah lainnya, termasuk Blitar, Kemensos tengah melakukan proses validasi data KPM melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) untuk memastikan bahwa bantuan tepat sasaran serta meminimalisir kesalahan dalam pendistribusian.

Skema penyaluran yang digunakan pada tahap pertama ini tidak berbeda jauh dari sebelumnya. Bantuan akan disalurkan melalui dua jalur utama, yaitu rekening Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) serta melalui kantor PT Pos Indonesia bagi KPM yang tidak memiliki akses terhadap layanan perbankan. Lebih dari itu, keluarga yang terpaksa menghadapi bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar juga akan mendapatkan bantuan tambahan berupa santunan ahli waris sebesar Rp15 juta dan dana jaminan hidup (jadub) senilai Rp450.000 per jiwa selama tiga bulan.

Bantuan PKH yang merupakan program sosial bersyarat ini akan berbeda sesuai dengan kategori anggota keluarga. Untuk tahap awal tahun 2026, nominal bantuan untuk anak usia dini atau balita (0-6 tahun) mencapai Rp750.000 per tahap, sedangkan untuk anak jenjang sekolah dasar (SD) sebesar Rp225.000 per tahap. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat mengurangi beban ekonomi bagi KPM di Blitar dan mendorong upaya pemulihan ekonomi yang lebih baik di tahun yang akan datang.