- Sertifikat tanah ganda disebabkan oleh penerbitan sertifikat KW4, KW5, dan KW6 tanpa peta kadastral.
- ATR/BPN melakukan digitalisasi data pertanahan untuk mencegah tumpang tindih data.
- Masyarakat disarankan melapor ke kantor pertanahan untuk penyelesaian sengketa sertifikat.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Syami Ardian, mengungkapkan bahwa salah satu penyebab munculnya sertifikat tanah ganda di masyarakat adalah adanya sertifikat yang termasuk dalam kategori KW4, KW5, dan KW6. Sertifikat tersebut diterbitkan pada periode 1961 hingga 1997 dan sayangnya belum dilengkapi dengan peta kadastral yang akurat. Selain itu, banyak di antaranya yang belum terintegrasi dalam sistem digital, sehingga sangat rentan terhadap tumpang tindih data dan potensi sengketa hak atas tanah.
Menyikapi masalah ini, ATR/BPN mempercepat upaya digitalisasi dan modernisasi data pertanahan. Langkah ini diharapkan dapat memastikan setiap bidang tanah terpetakan dengan akurat, guna mencegah terulangnya kasus-kasus sertifikat ganda yang merugikan masyarakat. Digitalisasi ini menjadi penting dalam era teknologi saat ini, di mana data pertanahan perlu disajikan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.
Lebih jauh, munculnya sertifikat ganda tidak hanya disebabkan oleh masalah administrasi, tetapi juga dipicu oleh beragam putusan pengadilan yang saling bertentangan. Misalnya, situasi di mana putusan PTUN memerintahkan pembatalan sertifikat dan penerbitan yang baru, namun hal tersebut dapat dibatalkan kembali dalam proses banding atau peninjauan kembali. Untuk meminimalkan risiko ini, ATR/BPN telah menjalin kerjasama dengan Mahkamah Agung sebagai upaya preventif.
Bagi masyarakat Blitar yang menghadapi masalah terkait sertifikat ganda, disarankan untuk segera melapor ke kantor pertanahan setempat. Proses verifikasi dan penelitian akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Jika masalah ini tidak dapat diselesaikan secara administratif, warga bisa mengajukan sengketa ke pengadilan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.