Senin, 17 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal 341 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Blitar Terima Remisi HUT RI ke-81

341 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Blitar Terima Remisi HUT RI ke-81

341 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Blitar Terima Remisi HUT RI ke-81
Poin Penting:
  • Sebanyak 341 warga binaan Lapas Kelas IIB Blitar menerima remisi pada HUT ke-81 RI.
  • Dua narapidana belum dapat bebas karena harus menyelesaikan denda subsider.
  • Remisi diberikan sebagai penghargaan atas perilaku baik dan kepatuhan warga binaan.

Dalam momen bersejarah peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia, Lapas Kelas IIB Blitar merayakan dengan memberikan Remisi Umum kepada 341 warga binaannya. Dalam acara yang berlangsung pada Senin, 17 Agustus 2026 ini, sebanyak 5 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas. Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, menjelaskan bahwa remisi ini bertujuan untuk menghargai warga binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam mengikuti program pembinaan.

Namun, dari total 341 warga binaan yang menerima remisi, terdapat 2 narapidana yang tidak bisa memperoleh kebebasan langsung. Mereka harus terus menjalani masa tahanan karena tidak mampu membayar denda subsider yang ditetapkan oleh hakim. Iswandi menegaskan bahwa hal ini adalah hal yang biasa terjadi di lembaga pemasyarakatan, di mana denda subsider berfungsi sebagai hukuman pengganti bagi mereka yang tidak dapat membayar denda yang ditentukan.

Iswandi menambahkan bahwa pemberian remisi ini merupakan bentuk perhatian dan penghargaan negara terhadap narapidana yang patuh dan tidak melakukan pelanggaran selama masa hukuman. Dengan remisi, diharapkan para mantan penghuni lapas dapat terintegrasi kembali ke dalam masyarakat dengan harapan menerima dengan tangan terbuka dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu. Proses reintegrasi ini menjadi penting bagi pembangunan masyarakat yang lebih baik.