- Seorang WNA asal Ukraina terancam deportasi akibat overstay lebih dari 60 hari.
- Izin tinggalnya (ITK) telah berakhir sejak April 2026.
- Kantor Imigrasi Blitar berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA.
Seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina yang dikenal dengan inisial IB, terancam deportasi setelah melanggar ketentuan izin tinggal di Kabupaten Blitar. IB diketahui telah melebihi batas izin tinggal selama lebih dari 60 hari, setelah masuk ke Indonesia dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) untuk tinggal bersama istri dan dua anaknya di Srengat, Kabupaten Blitar. Menurut Aditya Nursanto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar, izin tinggalnya telah berakhir pada bulan April 2026, yang merupakan pelanggaran mencolok terhadap regulasi imigrasi yang berlaku.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui bahwa IB memegang dokumen identitas yang diterbitkan oleh Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Hong Kong, yang menambah kompleksitas situasi hukum yang dihadapinya. Sesuai Pasal 78 ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, pelanggaran berupa kelebihan masa izin tinggal lebih dari dua bulan ini dapat berakibat pada tindakan administratif, termasuk deportasi dan larangan masuk kembali ke Indonesia.
Setelah melewati proses pemeriksaan yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), IB kini ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Blitar sambil menunggu langkah-langkah selanjutnya. Pihak Kantor Imigrasi Blitar saat ini sedang mengkoordinasikan tindakan administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerjanya, yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. Hal ini bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban sosial di daerah tersebut.