Kamis, 06 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Umum Fatwa Haram Penggunaan Sound Horek: Membangun Kesadaran Masyarakat Melalui Insiden Karnaval di Malang

Fatwa Haram Penggunaan Sound Horek: Membangun Kesadaran Masyarakat Melalui Insiden Karnaval di Malang

Fatwa Haram Penggunaan Sound Horek: Membangun Kesadaran Masyarakat Melalui Insiden Karnaval di Malang
Poin Penting:
  • MUI Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horek akibat insiden bentrokan di Malang.
  • Kebisingan dari sound horek dapat membahayakan kesehatan pendengaran dan mengganggu ketertiban umum.
  • Kesadaran masyarakat diperlukan untuk menghormati lingkungan dan menciptakan keharmonisan saat merayakan tradisi lokal.

Insiden yang terjadi saat perayaan bersih desa di Kelurahan Mulyorejo, Kota Malang, menjadi sorotan utama bagi masyarakat Jawa Timur, termasuk Blitar. Situasi memanas ketika sejumlah warga mulai mengajukan protes terkait penggunaan sound horek, sebuah sistem audio berdaya tinggi yang menghasilkan kebisingan luar biasa. Alih-alih menerima masukan tersebut, peserta karnaval justru merespons dengan tindakan pengeroyokan terhadap warga yang mengungkapkan keberatan. Kejadian ini menjadi peringatan keras akan potensi konflik sosial yang dapat muncul akibat penggunaan sound horek di tengah kawasan pemukiman.

Merespons insiden tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horek. Fatwa ini tidak hanya menyoroti kegiatan yang menggunakan alat tersebut, tetapi juga menekankan aspek kehidupan sosial dan kesehatan masyarakat. Penggunaan sound horek dinilai dapat mengganggu ketertiban umum serta menimbulkan dampak negatif, baik bagi lingkungan sekitar maupun bagi kesehatan pendengaran individu. MUI mengungkapkan bahwa suara yang terlalu keras dapat berpotensi merusak pendengaran dan menggetarkan lingkungan sekitar, sebuah pertimbangan penting yang mendasari keputusan ini.

Keputusan MUI ini mencerminkan kepedulian terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat, yang menjadi prioritas utama dalam tradisi lokal. Dengan semakin maraknya penggunaan sound horek di berbagai acara, insiden di Malang memberi pelajaran berharga bagi kita semua, khususnya di Blitar. Kita perlu menciptakan kesadaran bersama akan pentingnya menghormati lingkungan sekitar dan menjaga keharmonisan antar warga, agar perayaan tidak berujung pada konflik yang merugikan banyak pihak.

Sebagai bagian dari masyarakat, adalah tanggung jawab kita untuk lebih selektif dalam memilih alat dan cara yang digunakan dalam merayakan tradisi. Di balik setiap perayaan, terdapat hak masyarakat untuk merasakan kenyamanan dan ketenangan di lingkungan mereka. MUI berharap fatwa yang dikeluarkan dapat menjadi panduan dan mendorong perubahan positif dalam perilaku masyarakat.