Senin, 14 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Waspada! Pekerja Migran Blitar Rentan Terjebak Informasi Palsu

Waspada! Pekerja Migran Blitar Rentan Terjebak Informasi Palsu

Waspada! Pekerja Migran Blitar Rentan Terjebak Informasi Palsu
Poin Penting:
  • Pekerja migran asal Blitar rentan terhadap informasi palsu yang dapat mengarah pada TPPO.
  • Lemahnya pengawasan di akar rumput menjadi tantangan besar bagi perlindungan PMI.
  • PMI perempuan menghadapi diskriminasi dan kekerasan, memerlukan perhatian khusus.

Blitar - Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Blitar masih menghadapi tantangan serius. Sistem pengawasan yang lemah dan minimnya akses informasi mengenai jalur migrasi yang aman memicu tingginya risiko bagi calon PMI, yang rentan menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan eksploitasi hak asasi manusia (HAM) di negara tujuan.

Koordinator Divisi Bantuan Hukum Migrant CARE, Nurharsono, menegaskan bahwa lemahnya pengawasan di tingkat komunitas menjadi salah satu penyebab utama calon PMI terjerumus ke dalam skema pemberangkatan nonprosedural. Banyak yang terpengaruh oleh janji-janji manis untuk bisa berangkat cepat dengan membayar biaya tinggi kepada perusahaan tidak resmi. “Perlindungan PMI masih sangat lemah, terutama dalam hal pengawasan dan akses informasi terkait migrasi yang aman. Banyak yang awalnya ingin berangkat secara sah, namun akhirnya terjebak berita menyesatkan di media sosial dan menjadi korban TPPO di Kamboja, Myanmar, hingga Thailand,” jelas Nurharsono saat diskusi publik di Desa Mandesan, Selopuro, baru-baru ini.

Ia juga menyoroti bahwa permasalahan mendasar ini disebabkan belum optimalnya implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Tumpang tindih wewenang antar badan pelaksana teknis, seperti BP2MI, berkontribusi pada kebingungan dalam penanganan perlindungan, pengawasan, dan pemberdayaan para PMI di lapangan. “Perlu ada penataan ulang mekanisme ini melalui perubahan kebijakan agar ada kepastian perlindungan yang mengikat dan berfokus pada keamanan PMI,” tambahnya.

Di sisi lain, PMI perempuan seringkali menghadapi diskriminasi dan penahanan gaji yang sudah terjadi sejak berada di penampungan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) hingga saat tiba di negara tujuan. Kasus-kasus kekerasan terhadap PMI perempuan di luar negeri juga kian meningkat. Nurharsono menyatakan bahwa ia turut mengawal kasus-kasus ketidakadilan yang dialami oleh PMI perempuan ini, yang menunjukkan betapa mendesaknya perhatian dan penanganan dari pemerintah maupun masyarakat untuk memastikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja migran, terutama perempuan.