Selasa, 23 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Transformasi Sejarah ATR/BPN: Perjalanan Lembaga Pertanahan Sejak 1955

Transformasi Sejarah ATR/BPN: Perjalanan Lembaga Pertanahan Sejak 1955

Transformasi Sejarah ATR/BPN: Perjalanan Lembaga Pertanahan Sejak 1955
Poin Penting:
  • ATR/BPN telah melalui berbagai perubahan sejak 1955 dalam menangani agraria dan tata ruang.
  • UU Pokok Agraria 1960 adalah tonggak penting bagi reformasi hukum pertanahan nasional.
  • Pembentukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 2014 memperkuat posisi lembaga dalam pengelolaan pertanahan.

Perjalanan panjang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjadi salah satu lembaga penting dalam urusan agraria dan tata ruang di Indonesia dimulai dari tahun 1955. Pada awalnya, pengelolaan urusan agraria masih berada di dalam lingkup Kementerian Dalam Negeri, sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1955. Pada masa itu, pemerintah belum memandang bidang pertanahan sebagai sektor yang strategis, sehingga pengelolaannya cukup ditangani oleh lembaga yang terbatas.

Perubahan signifikan terjadi pada tanggal 24 September 1960, ketika Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960 disahkan. UUPA menjadi fondasi reformasi hukum pertanahan nasional, yang akhirnya mengakhiri dualisme hukum agraria di Indonesia. Seiring dengan pesatnya pembangunan di berbagai sektor, kelembagaan pertanahan terus mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan kebutuhan zaman. Pada tahun 1965, posisi Departemen Agraria diubah menjadi Direktorat Jenderal Agraria di bawah Kementerian Dalam Negeri.

Sejarah ATR/BPN mencatat tonggak penting lainnya pada tahun 1988, ketika Presiden mengeluarkan Keputusan Nomor 26 Tahun 1988 untuk meningkatkan status Direktorat Jenderal Agraria menjadi Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sejak saat itu, BPN tampil sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dalam urusan pertanahan. Berlanjut ke tahun 1993, jabatan Kepala BPN sempat dirangkap oleh Menteri Negara Agraria, namun di bawah Presiden Abdurrahman Wahid, kementerian ini dibubarkan dan fungsinya kembali berintegrasi ke dalam Kementerian Dalam Negeri.

Era Presiden Megawati Soekarnoputri membawa angin segar dengan penguatan kembali BPN sebagai lembaga utama dalam kebijakan pertanahan nasional. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 semakin memperkokoh kedudukan BPN di bawah Presiden. Puncak perubahan terjadi pada tahun 2014, ketika Presiden Joko Widodo membentuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN. Sejak saat itu, kementerian tersebut diisi oleh Menteri yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala BPN, menandakan fokus pemerintah pada penguatan pengelolaan urusan agraria dan tata ruang guna mendukung pembangunan berkelanjutan di Indonesia.