Jumat, 26 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Tiga Tersangka Perampokan Minimarket Diamankan, Polres Blitar Lanjutkan Pencarian Komplotan Lain

Tiga Tersangka Perampokan Minimarket Diamankan, Polres Blitar Lanjutkan Pencarian Komplotan Lain

Tiga Tersangka Perampokan Minimarket Diamankan, Polres Blitar Lanjutkan Pencarian Komplotan Lain
Poin Penting:
  • Tiga pelaku perampokan minimarket di Blitar berhasil ditangkap oleh Polres Blitar Kota.
  • Modus yang digunakan adalah kekerasan terhadap karyawan dengan senjata tajam dan pengikatan.
  • Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya yang masuk dalam DPO.

Kepolisian Resor Blitar Kota baru-baru ini berhasil mengungkap kasus perampokan yang menyasar sejumlah minimarket berjejaring di wilayah Blitar. Tiga pelaku yang diketahui beraksi sejak Maret 2026 ini terdiri dari YDS (23), MJS (23), dan ISL (23), semuanya berstatus sebagai warga daerah sekitar Kediri dan Trenggalek. Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, mengungkapkan bahwa kekerasan dalam aksi perampokan tersebut menempatkan karyawan minimarket pada posisi terancam. Salah satu peristiwa yang menonjol terjadi pada hari Sabtu, 6 Juni 2026, pukul 03.50 WIB, di Alfamart Jalan Mastrip Srengat, di mana para pelaku menggunakan senjata tajam untuk mengancam karyawan, menyekap dua orang pegawai, dan merampas uang tunai sebesar Rp 44 juta.

Dalam rangkaian saling melindungi satu sama lain, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda. YDS bertugas menentukan target serta mempersiapkan alat berbahaya, sedangkan MJS adalah orang yang menyediakan kendaraan digunakan dalam eksekusi kejahatan serta membantu mengikat penduduk. ISL bertanggung jawab sebagai pengemudi dan menodong para pegawai saat aksi berlangsung. Dengan penyelidikan yang dilakukan, petugas menemukan bahwa komplotan ini telah berhasil melakukan tujuh kali perampokan serupa sejak Maret hingga Juni di berbagai lokasi, dengan kerugian keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp 100 juta.

Selain mengamankan tiga pelaku, Polres Blitar Kota juga tengah memburu tiga orang pelaku lainnya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni berinisial RS, AD, dan AB. Para tersangka yang sudah ditangkap dikenakan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencurian dengan Kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal mencapai sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi catatan penting bagi masyarakat Blitar, di mana keamanan di lingkungan pernak-pernik kehidupan sehari-hari perlu selalu dijaga.