Selasa, 23 Juni 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Tiga Narapidana Lapas Blitar Dikenakan Sanksi Pengasingan Terkait Penyelundupan Pil Dobel L

Tiga Narapidana Lapas Blitar Dikenakan Sanksi Pengasingan Terkait Penyelundupan Pil Dobel L

Tiga Narapidana Lapas Blitar Dikenakan Sanksi Pengasingan Terkait Penyelundupan Pil Dobel L
Poin Penting:
  • Tiga narapidana di Lapas Blitar dikenakan sanksi pengasingan selama 12 hari setelah diduga terlibat penyelundupan pil dobel L.
  • Masing-masing narapidana memiliki peran berbeda dalam penyelundupan, termasuk yang menjadi penghubung bandar.
  • Pihak Lapas bekerja sama dengan kepolisian untuk menyelesaikan kasus dan memperketat pengawasan barang masuk.

Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengumumkan bahwa tiga narapidana telah menerima sanksi pengasingan selama 12 hari karena diduga terlibat dalam penyelundupan pil dobel L ke dalam lembaga pemasyarakatan. Ketiga narapidana yang diketahui berinisial AP, SW, dan TN ini ditempatkan secara terpisah untuk mencegah komunikasi antar mereka selama proses penyelidikan berlangsung. Hal ini dilakukan sebagai langkah awal dalam menindaklanjuti dugaan keterlibatan kasus ini.

Iswandi menjelaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, masing-masing narapidana diduga memiliki peran yang berbeda dalam upaya penyelundupan tersebut. Ada yang berfungsi sebagai penyedia modal, ada yang berperan sebagai penghubung dengan bandar, dan seorang lainnya terlibat langsung dengan DR, seorang perempuan yang sebelumnya ditangkap saat membawa pil dobel L yang disembunyikan di dalam kondom. Penangkapan DR menambah lapisan kompleksitas dalam kasus ini, yang terungkap melibatkan total dari sekitar 600 butir pil dobel L yang telah diamankan oleh petugas.

Pihak Lapas Blitar menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan kepolisian guna menyelesaikan investigasi ini dan memperkuat pengawasan terhadap barang-barang yang masuk ke dalam lapas. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti perlunya tindakan tegas terhadap penyelundupan barang haram, demi menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Penanganan tepat dari pihak berwenang diharapkan bisa mendatangkan dampak positif bagi masyarakat Blitar serta menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi semua narapidana dan petugas.