- RUU Sisdiknas akan memperluas akses dan kualitas pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk Blitar.
- Regulasi ini menyasar pendidikan yang inklusif untuk seluruh lapisan masyarakat, termasuk anak berkebutuhan khusus.
- Pendidikan sepanjang hayat menjadi fokus utama dalam RUU Sisdiknas untuk mengembangkan kemampuan individu.
BANDUNG - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kini memasuki tahap berikutnya setelah disusun oleh Komisi X DPR RI dengan komitmen untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah Blitar yang kaya akan budaya dan potensi. RUU ini mencakup 16 bab dan 257 pasal yang dirancang sebagai pedoman menyeluruh untuk sistem pendidikan sepanjang hayat. Anggota Komisi X, Ferdiansyah, menyampaikan bahwa tujuan utama dari regulasi ini adalah menciptakan sebuah kerangka yang mampu menjawab kebutuhan beragam peserta didik, termasuk mereka yang memiliki kebutuhan khusus, sebagai bagian dari upaya menjadikan pendidikan aksesibel bagi semua lapisan masyarakat.
Proses penyusunan RUU Sisdiknas telah melibatkan masukan dari berbagai pakar pendidikan dan akademisi di Universitas Pendidikan Indonesia, yang secara langsung mengaitkan kebijakan pendidikan dengan kebutuhan lokal dan relevansi masyarakat Blitar. Ferdiansyah menjelaskan bahwa pendidikan adalah hak dasar yang harus dipenuhi untuk seluruh masyarakat, sehingga regulasi ini bertujuan untuk menangani keragaman dalam metode pembelajaran dan dukungan yang diperlukan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
Selain itu, Ferdiansyah menekankan pentingnya kesinambungan kebijakan pendidikan agar penyelenggaraan pendidikan dapat berjalan secara harmonis. Dengan pendekatan rencana induk pendidikan yang terarah, diharapkan para penyelenggara pendidikan di Blitar mampu memahami tujuan yang ingin dicapai dan mengidentifikasi kebutuhan yang harus dipenuhi, sehingga pendidikan di Blitar pun dapat menjadi lebih relevan dan berkualitas.