- Dosen diharuskan meraih gelar S3 dalam waktu 10 tahun di bawah RUU Sisdiknas 2026.
- Pemerintah akan memberikan dukungan pendanaan untuk pendidikan doktor.
- Kualitas pendidikan di Blitar diharapkan meningkat melalui peningkatan kualifikasi dosen.
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) tahun 2026 mengusung perubahan signifikan bagi kualitas pendidikan tinggi di Indonesia, khususnya bagi dosen. Menurut draf yang dirilis pada Juli 2026, terdapat kewajiban bagi dosen untuk meningkatkan kualifikasi akademik mereka hingga mencapai gelar Doktor (S3) dalam waktu maksimal sepuluh tahun setelah diangkat sebagai dosen. Hal ini menjadi sorotan karena mayoritas dosen di Indonesia masih memiliki gelar Magister (S2), sehingga tujuan ini diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di tingkat tinggi.
Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 183 ayat 3 RUU Sisdiknas, jelas mengharuskan dosen untuk melakukan peningkatan kualifikasi demi pengembangan karier akademik mereka. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah ringan. Pendidikan S3 memerlukan biaya yang tidak sedikit, belum lagi waktu dan komitmen yang besar dalam penelitian. Di Blitar, di mana akses terhadap program doktor masih terbatas, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan dukungan yang adekuat bagi dosen lokal.
Dalam draf RUU ini, pemerintah pusat juga dinyatakan akan menyediakan alokasi pembiayaan pendidikan untuk dorongan pendidikan doktor, diatur dalam Pasal 183 ayat 4. Dukungan finansial ini sangat penting agar dosen dapat menyeimbangkan antara perkuliahan, penelitian, dan tanggung jawab mengajar. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme bantuan pendidikan yang terukur dan berkelanjutan untuk membantu dosen di daerah, termasuk Blitar, agar mereka memiliki kesempatan yang sama dalam mencapai kualifikasi tersebut.
Walau masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kewajiban hukum, perubahan ini mencerminkan harapan untuk meningkatkan kualitas pendidik di Indonesia. Dosen tidak hanya berperan sebagai pengajar, melainkan juga sebagai penghasil penelitian dan inovasi. Dengan peningkatan kualifikasi, diharapkan mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar pada pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan di daerah, serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Blitar dan sekitarnya.