- Polres Tulungagung menerapkan restorative justice dalam kasus pengancaman pegawai Dinas Pendidikan.
- Kasus ini terjadi akibat konflik pribadi yang melibatkan ejekan antar pegawai.
- Pendekatan restorative justice diharapkan menciptakan dialog dan pemahaman antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam upaya menyelesaikan kasus dugaan pengancaman yang melibatkan pegawai Dinas Pendidikan Tulungagung, pihak Satreskrim Polres Tulungagung mengambil langkah inovatif dengan menerapkan prinsip 'Restorative Justice'. Kasus ini mencuat ketika HN, seorang pegawai di Dinas Pendidikan, melaporkan pengancaman yang dilakukan oleh SP, seorang petugas keamanan di kantor yang sama pada Senin, 22 Juni 2026.
Kejadian bermula setelah HN menyelesaikan tugas di kantor dan melakukan absensi kepulangan. Saat berada di lantai dua kantor Dinas Pendidikan, ia bertemu dengan SP, yang langsung melontarkan kata-kata ancaman yang sangat serius. Pertemuan kedua terjadi di area parkir, di mana HN berencana untuk pulang melalui gerbang belakang. Namun, akses ke gerbang tersebut ditutup oleh SP, yang kembali mengeluarkan ucapan mengancam. Merasa terancam, HN akhirnya memilih untuk pulang melalui gerbang depan dan segera melapor kepada pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Dalam penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa kejadian ini dipicu oleh ejekan yang disampaikan HN, yang dirasa menyinggung perasaan SP. Dengan menggunakan pendekatan restorative justice, diharapkan penyelesaian konflik ini dapat dilakukan secara bijaksana, memperhatikan aspek kemanusiaan dan dialog antara kedua pihak, sehingga tercipta kedamaian dan pemahaman.
Langkah ini tidak hanya mencerminkan upaya penegakan hukum yang bijak, tetapi juga menunjukkan komitmen Polres Tulungagung untuk memberikan penyelesaian masalah secara damai, menghindari proses hukum yang lebih panjang dan mempertemukan kedua belah pihak untuk membahas permasalahan secara langsung.