- Penyitaan aset senilai Rp476 miliar di rumah mewah Sentul oleh Kortastipidkor Polri.
- Temuan mencakup 74 kg emas batangan dan uang tunai dalam mata uang asing.
- Operasi ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan batu bara dan pencucian uang.
Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri berhasil melakukan penyitaan signifikan pada Kamis, 9 Juli 2026, di sebuah rumah mewah yang terletak di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat. Aset yang disita berupa emas batangan, uang tunai, dan mata uang asing, dengan total nilai mencapai sekitar Rp476 miliar. Hal ini menandakan langkah serius pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang di Indonesia.
Irjen Pol Totok Suhatyanto, Kepala Kortastipidkor, mengungkapkan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selama penggeledahan, penyidik menemukan sebuah brankas terkunci yang berisi 74 kilogram emas batangan, serta uang tunai senilai 4.767.300 dolar AS dan 14.083.800 dolar Singapura. Selain itu, terdapat juga uang tunai sebesar Rp100 juta di dalam brankas tersebut.
Penggeledahan di Sentul merupakan bagian dari rangkaian operasi yang lebih besar, di mana tim yang terdiri dari Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 12 lokasi berbeda di Jakarta dan sekitarnya. Beberapa lokasi yang didatangi juga termasuk Cafe DeโKlan dan Koin Money Changer, menunjukkan jangkauan dan kerentanan yang luas terhadap praktik korupsi di berbagai sektor. Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti dalam kasus korupsi yang melibatkan pengadaan batu bara yang berujung pada pemadaman listrik di bawah pengelolaan PT PLN (Persero), serta kasus dugaan pencucian uang yang berhubungan dengan PT CBS dan PT KNI.
Kasus ini tidak hanya menjadi sorotan di tingkat nasional, tetapi juga memberikan dampak yang besar bagi masyarakat, khususnya di Blitar, yang selama ini mengandalkan keberlangsungan layanan publik. Pengawasan yang ketat dan deteksi dini terhadap praktik-praktik korupsi menjadi penting untuk menjaga aliran dana dan mencegah kerugian lebih lanjut bagi negara. Upaya pemberantasan korupsi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan transparansi dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.