Jumat, 11 September 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Hukum & Kriminal Polres Blitar Kota Tegaskan Aturan Penggunaan Sound Horeg dan Karnaval Berdasarkan Surat Edaran 2025

Polres Blitar Kota Tegaskan Aturan Penggunaan Sound Horeg dan Karnaval Berdasarkan Surat Edaran 2025

Polres Blitar Kota Tegaskan Aturan Penggunaan Sound Horeg dan Karnaval Berdasarkan Surat Edaran 2025
Poin Penting:
  • Penggunaan sound horeg dan karnaval harus sesuai Surat Edaran Tahun 2025 dan Fatwa MUI.
  • Polres Blitar Kota melibatkan pengusaha sound dalam pembahasan kebijakan.
  • Tindakan tegas akan diambil jika ditemukan pelanggaran terkait penggunaan sound.

Polres Blitar Kota menegaskan bahwa penggunaan sound horeg dan sound karnaval harus tetap merujuk kepada Surat Edaran Tahun 2025 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselarasan dalam kegiatan-kegiatan masyarakat yang melibatkan alat suara. Selain itu, beliau menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di wilayah tersebut.

Dalam upaya sekaligus menyerap aspirasi dari masyarakat, Polres Blitar Kota telah mengadakan pertemuan dengan sejumlah pengusaha sound horeg dan sound karnaval. Pertemuan tersebut bertujuan untuk mendengarkan pandangan dan masukan dari para pelaku usaha sebelum merevisi kebijakan. Kalfaris berharap, melalui musyawarah yang melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota dan Kabupaten Blitar, solusi yang dihasilkan bisa mengakomodasi kepentingan semua pihak.

Sementara itu, Kalfaris menekankan bahwa saat ini aktivitas karnaval dan penggunaan sound masih harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam surat edaran dan fatwa MUI, termasuk di dalamnya mengenai batasan volume suara. Meskipun sampai saat ini belum ada laporan mengenai pelanggaran, Kapolres menegaskan akan mengambil tindakan tegas jika ada temuan pelanggaran yang mencederai ketentraman masyarakat.

Komitmen Polres Blitar Kota dalam mengatur penggunaan sound horeg dan karnaval mencerminkan upaya menjaga kondusifitas selama kegiatan sosial berlangsung, serta menunjukkan perhatian terhadap masukan dari masyarakat dan pelaku usaha setempat.