- Polres Blitar mengungkap 10 kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026.
- Sebanyak 13 tersangka ditangkap, termasuk satu ibu rumah tangga yang menjadi pengedar.
- Total barang bukti penyitaan meliputi sabu, pil dobel L, dan minuman keras.
Dalam upaya meneruskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Blitar, Polres Blitar melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 selama 12 hari, mulai dari tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026. Operasi ini berhasil mengungkap 10 kasus narkoba, dengan total 13 tersangka yang ditangkap, termasuk satu tersangka perempuan yang berperan sebagai pengedar. Kapolres Blitar, AKP Ardhy Zul Hasbih Nasution, mengungkapkan bahwa dari 10 kasus tersebut, terdapat dua kasus yang menjadi Target Operasi (TO) dan berhasil diungkap dengan persentase seratus persen.
Dari hasil operasi, barang bukti yang berhasil disita mencakup 3,44 gram narkotika jenis sabu dan 10.748 butir pil dobel L tanpa izin edar. Selain itu, jumlah total barang bukti yang dikumpulkan selama operasi mencakup 5,81 gram sabu, 13.825 butir pil dobel L, serta 372 botol minuman keras dari berbagai merek. Dalam hal ini, Kapolres juga menegaskan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, dengan memohon agar warga aktif melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan mereka.
Setiap tersangka peredaran narkotika sabu dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur mengenai ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Untuk tersangka yang terlibat dalam peredaran okerbaya pil dobel L tanpa izin edar akan dijerat Pasal 435 subsider 436 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara antara 5 hingga 12 tahun. Penegasan hukum ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelanggar sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.