- Segera urus sertifikat tanah yang atas nama orang yang telah meninggal untuk memperbarui data.
- Pentingnya pemetaan digital dan pembaruan data pemilik hak agar informasi dapat diakses.
- Sertifikat yang terhubung dengan NIK memudahkan pemilik dalam memantau data secara digital.
Sertifikat tanah yang masih terdaftar atas nama generasi pendahulu, seperti kakek atau nenek yang telah wafat, sebaiknya segera diurus untuk proses waris dan pengalihan nama. Pembaruan data kepemilikan sertifikat tanah merupakan langkah krusial agar informasi dapat terhubung dengan pemilik sah saat ini. Hal ini disampaikan oleh Hendras Budi Paningkat dalam suatu sesi penjelasan mengenai masalah sertifikat tanah yang tidak terdaftar dalam aplikasi Sentuh Tanahku.
Masalah terkait sertifikat tanah lama bukan hanya seputar keberadaan dokumen fisik semata. Hendras menekankan pentingnya memastikan bahwa bidang tanah telah terpetakan secara digital, serta pemilik hak atas tanah telah diperbarui datanya. Sebab, sertifikat yang diterbitkan saat administrasi pertanahan masih menggunakan sistem manual berpotensi tidak memiliki data spasial digital. Ketidaksesuaian ini dapat menyebabkan kesulitan saat pemilik melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku, di mana informasi mengenai bidang tanah mungkin tidak muncul dengan jelas.
Proses pemetaan atau floating bidang tanah yang akurat menjadi sangat penting, guna memastikan data sertifikat benar-benar sesuai dengan kondisi terkini. Selain itu, Hendras mengingatkan bahwa apabila sertifikat tanah masih terdaftar atas nama orang yang telah meninggal, penting untuk melakukan pengurusan waris dan pengalihan nama kepada pihak yang berhak. Dengan melakukan pembaruan ini, data sertifikat dapat terhubung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemegang hak yang baru.
Sertifikat yang telah terhubung dengan NIK akan lebih mudah terbaca melalui fitur 'Sertifikat Saya' dalam aplikasi Sentuh Tanahku, memudahkan pemilik dalam memantau data sertifikat mereka secara digital. Langkah ini tidak hanya memperlancar administrasi namun juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Blitar dalam hak atas tanah yang mereka miliki.