- Tiga narapidana ditetapkan sebagai tersangka baru dalam jaringan pengedar pil koplo dari dalam lapas.
- Penyelundupan pil dobel L menunjukkan keterlibatan yang terorganisir antar narapidana.
- Pihak Lapas Blitar meningkatkan pengawasan untuk mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut.
Kasus penyelundupan pil dobel L di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blitar kembali mencuat setelah pihak kepolisian melakukan penetapan tiga narapidana (napi) sebagai tersangka baru dalam jaringan pengedaran obat terlarang tersebut. Tindakan ini berangkat dari pengungkapan sebelumnya terhadap seorang wanita berinisial DR yang mencoba menyelundupkan ratusan pil koplo dengan modus menyembunyikannya di organ intim. Penetapan ini menunjukkan bahwa peredaran pil dobel L di dalam lapas tidak terjadi secara sporadis, tetapi melibatkan pengaturan yang rapi dan terorganisir antar narapidana.
Ketiga napi yang kini resmi terlibat sebagai tersangka, yakni AP, SW, dan TN, diduga memiliki peran vital dalam mengorganisir dan memfasilitasi penyelundupan pil koplo ke dalam lingkungan lapas. Informasi yang didapat dari Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi, mengkonfirmasi bahwa mereka telah membagi tugas secara sistematik sebelum melakukan tindakan penyelundupan. Hasil investigasi internal juga mengungkapkan bahwa AP menjalankan fungsi sebagai penghubung untuk mencari barang dari luar lapas, mempertegas jaringan luas yang ada dalam peredaran obat keras ini.
Kasus ini menunjukkan adanya tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan pihak Lapas Blitar dalam menegakkan keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Warga Blitar patut waspada, sebab aktivitas ilegal berupa peredaran obat berbahaya ini dipimpin oleh mereka yang seharusnya menjalani hukuman, menimbulkan kekhawatiran atas dampak bahaya bagi masyarakat. Sebagai langkah proaktif, pihak berwenang berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan upaya pencegahan agar situasi ini tidak berkembang lebih jauh, demi menjaga integritas dan keselamatan masyarakat sekitar.