Minggu, 09 Agustus 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan DLH Kota Blitar Bersinergi dengan Kejaksaan untuk Perluasan TPA Ngegong

DLH Kota Blitar Bersinergi dengan Kejaksaan untuk Perluasan TPA Ngegong

DLH Kota Blitar Bersinergi dengan Kejaksaan untuk Perluasan TPA Ngegong
Poin Penting:
  • Pemkot Blitar merencanakan perluasan TPA Ngegong seluas 1 hektar dengan dana Rp2 miliar.
  • Pengadaan lahan terhambat oleh status Lahan Sawah Dilindungi sesuai peraturan Kementerian ATR/BPN.
  • DLH Kota Blitar melibatkan Kejaksaan untuk memastikan kepatuhan hukum dalam pengelolaan lahan.

Pemerintah Kota Blitar saat ini tengah menggencarkan langkah strategis untuk memperluas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Ngegong yang terletak di Kecamatan Sananwetan. Proyek yang memerlukan lahan seluas 1 hektar ini dianggarkan sekitar Rp2 miliar, sebagai bagian dari peningkatan infrastruktur pengelolaan sampah di daerah. Namun, rencana tersebut menghadapi tantangan regulasi akibat status lahan yang masih terkatung-katung.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Blitar, Jajuk Indihartatik, menjelaskan bahwa pengadaan lahan untuk perluasan TPA tersebut terhambat oleh regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menurutnya, lahan yang direncanakan untuk dibeli masih berstatus Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yang berpotensi menghambat rencana tersebut. "Meskipun dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi itu diperuntukkan bagi kepentingan publik, penerapan peraturan baru membuat perubahan signifikan terhadap penggunaan lahan," ujar Jajuk.

Dalam menghadapi situasi ini, DLH berupaya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dengan melibatkan aparat penegak hukum dalam setiap langkah pengadministrasian. Mereka tengah bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mendapatkan panduan hukum yang diperlukan dalam proses pengusulan pelepasan status lahan tersebut. "Kami akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam upaya melepaskan status lahan agar proses berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tambahnya.

Dengan langkah hati-hati ini, Pemkot Blitar menunjukkan komitmennya untuk beroperasi dalam koridor hukum dan menjaga transparansi di mata publik. Harapannya adalah agar perluasan lahan TPA Ngegong dapat terwujud guna mendukung program pengelolaan sampah yang lebih baik demi masyarakat Blitar yang lebih bersih dan sehat.