- Satpol PP Kota Blitar berhasil mencopot 164 reklame ilegal sejak awal tahun 2023.
- Penertiban fokus pada pelanggaran yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti pemasangan di tempat yang tidak tepat.
- Kegiatan ini penting untuk mempertahankan estetika kota dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Di berbagai sudut Kota Blitar, keberadaan reklame ilegal telah menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan pemerintah. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar mencatat bahwa sejak awal tahun hingga Juli 2023, mereka telah berhasil mencopot sebanyak 164 reklame yang tidak memiliki izin resmi atau telah kedaluwarsa. Penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan estetika kota serta menjaga kenyamanan warganya.
Sekretaris Satpol PP Kota Blitar, Joni Tri Nursamsu, menyatakan bahwa langkah penertiban ini berfokus pada beberapa pelanggaran yang sering dikeluhkan masyarakat, seperti pemasangan reklame di pohon dan di tempat-tempat yang tidak seharusnya. "Reklame yang tidak teratur bukan hanya mengganggu tata ruang, tapi juga dapat menyebabkan potensi kecelakaan", ungkapnya. Penataan reklame ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Blitar Nomor 8 Tahun 2023 yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah.
Joni menjelaskan lebih lanjut bahwa penertiban melibatkan penurunan seluruh rangkaian promosi yang melanggar aturan, termasuk banner, baliho, dan backdrop yang tidak sesuai standar. Penertiban yang konsisten diharapkan dapat mencegah timbulnya kesan tebang pilih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Diharapkan dengan tindakan ini, Kota Blitar dapat terhindar dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh reklame ilegal, yang bukan hanya merusak wajah kota, tetapi juga merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sebagai kota yang terus berupaya meningkatkan kualitas hidup dan keindahan lingkungannya, penegakan aturan terkait reklame menjadi sangat penting. Semoga upaya yang dilakukan oleh Satpol PP dapat diterima baik oleh masyarakat dan bersama-sama kita bisa menjaga estetika Kota Blitar.