Selasa, 28 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Penertiban Pedagang Kaki Lima di Trotoar Kota Blitar oleh Satpol PP

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Trotoar Kota Blitar oleh Satpol PP

Penertiban Pedagang Kaki Lima di Trotoar Kota Blitar oleh Satpol PP
Poin Penting:
  • Satpol PP melakukan penertiban PKL di trotoar untuk menjaga kenyamanan pejalan kaki.
  • Penertiban berdasarkan Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2020.
  • PKL telah diingatkan sebanyak tiga kali sebelum penertiban berlangsung.

Satpol PP Kota Blitar telah melakukan penertiban terhadap sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Aksi ini dilakukan di beberapa lokasi strategis, mulai dari Jalan Masjid, Jalan Sudanco Supriyadi di sekitar Monumen PETA, hingga Jalan Diponegoro. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga fungsi trotoar sebagai sarana pejalan kaki dan mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.

Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengungkapkan bahwa pengawasan terhadap PKL ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Wali Kota Blitar Nomor 12 Tahun 2020 mengenai Penataan dan Pemberdayaan PKL. Dalam peraturan tersebut, jelas dinyatakan bahwa PKL dilarang memanfaatkan fasilitas umum seperti trotoar, taman, dan bahu jalan untuk kegiatan jual beli. Oleh karena itu, penertiban ini adalah langkah penting untuk menegakkan aturan serta menjaga kenyamanan pengguna jalan.

Dalam aksi penertiban yang dilaksanakan, para pedagang diberikan tenggat waktu selama tiga hari untuk membongkar gerobak dan meninggalkan lokasi jualan. Suyatno menambahkan bahwa sebelumnya, para pedagang tersebut telah memperoleh pembinaan serta peringatan hingga tiga kali dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Blitar. Namun, karena sebagian besar dari mereka mengabaikan nasihat tersebut, tindakan tegas perlu diambil.

Lebih jauh, Satpol PP berkomitmen untuk melakukan patroli rutin guna memantau area-area rawan pelanggaran. Suyatno menegaskan, jika masih ditemukan tindakan melanggar setelah penertiban ini, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan pembongkaran atau penyitaan terhadap gerobak dagangan. Dengan demikian, diharapkan agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami pentingnya mematuhi peraturan demi tertibnya tata ruang kota Blitar.