- 600 butir pil dobel L diselundupkan oleh wanita berinisial DR ke dalam Lapas Blitar.
- Peredaran narkoba di dalam lapas berhasil digagalkan berkat kerja sama petugas.
- Tiga narapidana yang terlibat diancam dengan sanksi pengasingan selama 12 hari.
Lapas Kelas IIB Blitar kembali menjadi sorotan akibat upaya penyelundupan ratusan pil dobel L oleh seorang wanita berinisial DR. Wanita tersebut ditangkap ketika mencoba menyelundupkan 600 butir pil terlarang tersebut, yang hendak dijual kepada narapidana di dalam Lapas. Kepala Lapas Iswandi menjelaskan bahwa rencana ini mencakup tiga narapidana yang berpartisipasi dalam peredaran obat penenang tersebut, dengan harga jual mencapai Rp50 ribu per dua butir.
Penanganan kasus ini kini sepenuhnya diserahkan kepada pihak Polres Blitar Kota untuk proses hukum selanjutnya. Kasus ini adalah pengingat pentingnya keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan, terlebih lagi ketika berkaitan dengan peredaran narkoba yang dapat mengganggu ketertiban. Iswandi menekankan bahwa Lapas Blitar akan meningkatkan pengawasan serta pemeriksaan barang yang masuk, guna mencegah terulangnya insiden serupa di masa mendatang.
Penyelundupan ini juga menunjukkan modus operandi yang semakin canggih dalam upaya membawa barang terlarang ke dalam lapas. Sebelumnya, DR berhasil membawa pil-pil ini dengan menyembunyikannya di dalam kondom dan memasukkannya di bagian tubuhnya. Tindakan cepat dari petugas patut diacungi jempol, dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku lainnya. Tiga narapidana yang terlibat dalam rencana penyelundupan ini telah dijatuhi sanksi pengasingan selama 12 hari, yang bisa diperpanjang jika ditemukan pelanggaran lebih lanjut.