Rabu, 15 Juli 2026
SB
SuaraBlitar
Portal Berita Terkini Blitar, Wisata, Kuliner, Hukum, dan Informasi Publik seputar Blitar.
Beranda Pemerintahan Pemkab Blitar Siapkan Pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026, Proses Akhir Juli

Pemkab Blitar Siapkan Pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026, Proses Akhir Juli

Pemkab Blitar Siapkan Pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026, Proses Akhir Juli
Poin Penting:
  • Pencairan PKH BPNT Tahap 3 2026 dijadwalkan terjadi akhir Juli.
  • Proses penyaluran bantuan masih dalam tahap persiapan hingga pertengahan Juli.
  • Serangkaian tahapan administrasi harus dilalui sebelum dana disalurkan kepada KPM.

BLITAR - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kabupaten Blitar kini tengah menantikan pencairan Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 3 tahun 2026. Alokasi pencairan untuk periode Juli, Agustus, dan September ini diharapkan dapat memberikan dorongan ekonomi bagi masyarakat yang berhak menerima. Namun, hingga pertengahan Juli 2026, proses penyaluran bantuan masih berada dalam tahap persiapan, sehingga pencairannya belum dilakukan secara meluas.

Berdasarkan informasi terkini, melalui pemantauan sistem 6NG yang dirancang untuk memonitor perkembangan penyaluran bantuan sosial, status penyaluran tahap ketiga masih belum ditampilkan. Hal ini menunjukkan bahwa proses distribusi bantuan belum dimulai, meskipun pemerintah telah memasuki periode penyaluran bansos triwulan ketiga. Penting untuk diketahui bahwa sebelum dana disalurkan kepada KPM, terdapat serangkaian proses administrasi yang harus dilalui dengan cermat.

Salah satu tahap penting adalah proses tarik data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin). Proses ini menggunakan hasil pemutakhiran data dari pemerintah daerah sebagai landasan untuk menetapkan penerima bantuan. Target penyelesaian proses tarik data ini adalah paling lambat 20 Juli 2026, dan data yang digunakan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang mencakup masyarakat dari desil 1 hingga desil 4.

Setelah data berhasil ditarik dan divalidasi, penyaluran PKH dan BPNT tidak dapat dilakukan secara instan. Masih ada sejumlah tahapan teknis yang mesti dilalui, termasuk verifikasi rekening penerima, pengecekan keberhasilan rekening, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), dan yang terakhir adalah Standing Instruction (SI). Bila semua tahapan ini telah diselesaikan, dana akan ditransfer ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik KPM. Dengan demikian, diharapkan seluruh proses ini dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan harapan baru bagi masyarakat Blitar yang menantikan bantuan ini.